SUNTING KOMPAS
Di Kompas dibeberkan berbagai daftar pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Salah satu yang disebut adalah peristiwa kerusuhan Haur Koneng yang terjadi tahun 1993.
Haur Koneng (Bambu Kuning) adalah semacam sekte/aliran keagamaan yang dipimpin oleh guru agama / Ustad Abdul Manaf (ada yang bilang Abdul Manan) dan mendirikan padepokan yang terpisah dari masyarakat setempat di desa Sirnagalih, kecamatan Lemah Abang di Majalengka, Jawa Barat. Aliran ini bersifat ekslusif dan jarang bergaul dengan warga setempat.
Mereka tidak mau ikut Pemilu, tidak mau menghormat bendera, tidak mengirim anak-anak bersekolah di sekolah setempat, tidak mau mengurus KTP.
Pada Juli 1993, terjadi pertengkaran antara 3 anggota sekte dengan kepala desa soal tanah dan sang kepala desa dipukuli.
Tanggal 28 Juli 1993, Polisi dengan dipimpin oleh kapolsek setempat hendak menangkap ke 3 orang penganiaya kepala desa untuk dimintai keterangan di kantor Polisi, tetapi terjadi perlawanan / bentrok yang menyebabkan kematian sang Kapolres karena tikaman senjata tajam serta beberapa anggota polisi luka-luka. Setelah bentrokan, Polisi mengundurkan diri dari lokasi Padepokan.
Besoknya tanggal 29 Juli 1993, Polisi dibantu tentara menyerbu padepokan Haung Koneng dan hasilnya 2 orang pengikut tewas seketika. 2 orang lainnya termasuk pemimpin Abdul Manaf terluka dan dibawa ker RS. Tanggal 30 Juli 1993 ke 2 orang tersebut meninggal dunia di RS karena luka-lukanya.
8 orang pengikut sekte, termasuk beberapa wanita dihukum beberapa bulan karena tidak menuruti perintah Polisi / Tentara untuk menyerahkan diri.
Peristiwa Haur Koneng dinyatakan sebagai aliran sesat dan kejadian kriminal biasa. Baru sekarang hal ini disebut sebagai pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. Ada lagi yang bilang peristiwa ini merugikan umat Islam, padahal pada saat itu para ulama setempat dengan jelas menyatakan aliran Haur Koneng adalah aliran sesat.
Apakah benar peristiwa ini pelanggaran HAM atau cuma peristiwa kriminal biasa?
Bisakah polisi pakai gas air mata, peluru bius atau cara-cara lain untuk melumpuhkan anggota aliran sesat?
Apakah boleh cara penanganan aliran sesat oleh aparat keamanan dengan cara kekerasan?
REKONSILIASI NASIONAL SYARAT MUTLAK
TERBENTUKNYA TATA KEHIDUPAN NASIONAL
YANG DEMOKRATIS
Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2004 yang akan datang, akhir-akhir ini
mencuat kembali isu rekonsiliasi yang dilontarkan oleh berbagai pihak dan
bersamaan dengan itu pula banyak diselenggarakan berbagai pertemuan
silaturahmi serta diskusi antara berbagai pihak yang sadar perlu adanya
rekonsiliasi nasional.
Rekonsiliasi dalam arti kata bisa berarti perukunan kembali, penyelesaian
perbedaan, pertengkaran atau percekcokan untuk menuju perdamaian, adalah
suatu modus yang baik untuk mengatasi persoalan konflik politik,
kepentingan, krisis multi dimensi termasuk krisis kepercayaan terhadap
pimpinan nasional di Indonesia dewasa ini.
Krisis Kepercayaan dan Korban Kejahatan
Krisis ini terjadi sejak masa akhir pemerintahan Presiden Sukarno, dengan
kudeta Jenderal Soeharto yang disebut peristiwa G30S 1965, didahului dengan
pembunuhan terhadap Jenderal A. Yani dan lainnya sebagai korban tumbal serta
berikutnya dengan tuduhan palsu PKI kup. Jenderal Soeharto membunuh jutaan
orang, menahan dan memenjara ratusan ribu orang selama belasan tahun,
merampas hak kewarganegaraan puluhan juta orang yang sampai kini masih
didiskriminasi serta distigmasisasi yang diwujudkan seperti instruksi
Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 1981 yang kemudian diganti dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 1997 dan disusul dengan
peraturan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Departemen Dalam Negeri tentang pengawasan dan pembinaan terhadap ex tapol
dan napol G30S yang isinya melarang mereka menjalani kehidupan sebagai guru
/ dosen, pengarang/ penulis/ wartawan, pengacara/ penasihat hokum, menjadi
Ketua Rukun Tetangga/ Rukun Warga, anggota Dewan Pemerintahan Desa, tidak
bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk seumur hidup bagi mereka yang sudah
mencapai umur 60 tahun ke atas dan berbagai stigmasisasi yang masih terus
ditebarkan oleh berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Diskriminasi terhadap kewarganegaraan sangat menyolok pada Undang-undang
Pemilu tahun 2003 pasal 60 tentang syarat untuk dapat dipilih menjadi
anggota legislative, eksekutif, huruf g yang berbunyi "Bukan bekas anggota
organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,
atau orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/ PKI atau
organisasi terlarang lainnya."
Peristiwa 1965 yang diikuti dengan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan
berupa pembunuhan, yang menurut keterangan almarhum Jenderal Sarwo Edi
Wibowo-mantan Komandan Resimen Pasukan Khusus Angkatan Darat (RPKAD)- kepada
Permadi, S.H., SEJUMLAH 3.000.000 orang. Penahanan / pengasingan/ dihukum
berjumlah 1.900.000 orang menurut keterangan resmi Komando Pertahanan dan
Ketertiban Nasional (dibubarkan dengan Kepres No. 38/2000) dan perampasan
hak kewarganegaraan pada lebih kurang 20.000.000 orang yang sampai sekarang
ini masih berlangsung, penyiksaan berat pada puluhan ribu orang yang
diperiksa secara tidak sah/ melanggar hokum dan perampasan melawan hukum
kekayaan, harta benda baik yang berupa harta bergerak maupun tak bergerak
seperti tanah, rumah, perhiasan, mobil, sepeda motor dan lainnya,
meninggalkan kenangan dan luka menyakitkan hati yang dalam pada puluhan juta
korban, dan keluarganya.
Rasa luka dan sakit hati yang dalam ini bukan saja diderita oleh korban
peristiwa 1965 saja tetapi juga oleh korban rezim Orde Baru dalam peristiwa
lain seperti dinyatakan Abdul Hakim Garuda Nusantara, anggota Komnas HAM:
Pembunuhan dan penghilangan paksa dalam operasi militer terbatas di Aceh dan
Irian Jaya (1976-1983);
Penembakan Misterius, yaitu pembunuhan terhadap pelaku kriminal (1983-1986);
Pembantaian terhadap kaum Muslim di Tanjung Priok Jakarta (1984);
Penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap para aktivis politik Islam
(Kelompok Usro’ 1985-1988, terutama di daerah Jawa);
Pembantaian kelompok Warsidi yang dituduh mendirikan Negara Islam Indonesia
di Lampung (1989);
Penyiksaan dan pembunuhan terhadap Jema’at HKBP (1992-1993);
Pembantaian Kelompok Haur Koneng, Majalengka Jawa Barat (1993);
Pembunuhan petani Nipah Madura (1993);
Pembunuhan dan penyiksaan pada peristiwa penyerbuan kantor PDI Jalan
Diponegoro Jakarta (27 Juli 1996);
Operasi Militer Aceh II (1989-1998);
Pembunuhan di Irian Jaya (1994-1995);
Pembunuhan, perkosaan, penganiayaan, perampokan di Jakarta (Mei 1998);
Penculikan, pembunuhan, penganiayaan terhadap aktivis mahasiswa menjelang
lengsernya Soeharto (1997-1998);
dan seterusnya tragedi kemanusiaan sebagai kejahatan rezim Orde Baru.
Kategori Kejahatan dan Korban
Dari tragedi-tragedi kejahatan kemanusiaan ini dapat dikategorikan menjadi
3, yaitu:
Kategori pertama A, yaitu peristiwa 1965-1967: perebutan kekuasaan –
kudeta – dan peletakan dasar system politik, ekonomi, social budaya Orde
Baru.
Korban kejahatan Jenderal Soeharto pada tingkat ini, yaitu pembunuhan
terhadap Jenderal A. Yani dan lainnya harus dikorbankan karena almarhum
adalah kekuatan militer pendukung Sukarno dan penghancur kekuatan anti
Soekarno dan anti Republik waktu itu.
Kategori pertama B, penangkapan, pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, terhadap
kekuatan rakyat yang dikambinghitamkan atau di-PKI-kan, adalah tindakan
kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Jenderal Soeharto untuk menghancurkan
kekuatan sosial-politik penyangga Presiden Sukarno demi dibangunnya system
politik, ekonomi, sosial, budaya Orde Baru. Mereka ini dianggap musuh utama
dan pokok karena itu juga harus dicabut hak politik dan sosialnya, hak
kewarganegaraannya.
Kategori Kedua, tindakan-tindakan kejahatan kemanusiaan no.1 sampai dengan
13, ialah tindakan kejahatan untuk memperkuat, menstabilkan dan melestarikan
kekuasaan Orde Baru.
Kategori Ketiga ialah tindakan-tindakan kejahatan kemanusiaan, kriminalitas
yang diorganisasikan kekuatan Orde Baru setelah Jenderal Soeharto mundur
dari kedudukannnya sebagai Presiden. Tindakan ini dimaksudkan untuk
menghalangi, mengintimidasi rakyat demi tersusunnya kekuasaan transisi ke
demokrasi.
Kejahatan kemanusiaan yang termasuk kategori pertama B, adalah tindakan
penghancuran terhadap kekuatan musuh utama dan pokok dari rezim Orde Baru
Soeharto, karena itu bukan hanya dihancurkan secara fisik tetapi juga moral,
psikologi dan mental, termasuk dicabut hak-hak sebagai warga Negara- yang
hingga kini masih berlangsung.
Mereka ini merupakan jumlah terbesar dan penderitaan terberat dan terlama
dan terdalam dari para korban Orde Baru. Ini tidak berarti korban kategori
kedua dan ketiga itu lebih ringan penderitaannya. Penderitaan mereka juga
berat dan dalam.
Dalam hiruk-pikuk isu rekonsiliasi yang mempunyai juga latar belakang untuk
menghadapi Pemilihan Umum 2004 yang akan dating, seharusnyalah orang
mempunyai dasar dan landasan pemikiran yang jernih, hati-hati, dan dalam
serta menghindari tipu muslihat yang dilakukan, baik oleh sisa-sisa kekuatan
Orba yang masih bercokol, maupun oleh kekuasaan yang ada untuk memecah-belah
dan mengadu domba, membodohi dengan apa yang disebut rekonsiliasi untuk
memuluskan kolaborasi antara dua kelompok itu tetapi mengorbankan nasib
korban yang sengaja dikorbankan lagi.
Dimensi Rekonsiliasi
Rekonsiliasi mempunyai dua dimensi, pertama dimensi horizontal, dan kedua
dimensi vertikal. Dimensi horizontal ialah rekonsiliasi antar masyarakat
luas atau yang dikiaskan antar grassroot, antar korban serta keluarganya
dengan lapisan masyarakat luas secara natural telah berjalan lancar, karena
diantara mereka tidak banyak persoalan dasar pokok. Yang ada dan terjadi
karena mereka terhasut oleh kekuatan militer Angkatan Darat masa lalu
melalui dan menggunakan berbagai jenjang komando, yang kemudian sebagian
besar mereka menyadari bahwa dirinya dihasut. Demikian juga di antara
keluarga dan anak mereka sudah lama terjadi rekonsiliasi secara natural.
Sedangkan rekonsiliasi di antara anak-anak tokoh politik, jenderal dan
perwira hanya soal waktu dan seiring tumbuhnya kesadaran bahwa ayah mereka
adalah korban intrik, kelicikan Soeharto dalam melakukan kudeta yang
didalangi CIA (AS), MI6 Inggris) dan lainnya. Anak-anak itu umumnya termasuk
lapisan muda yang terdidik. Walaupun pernah diracuni oleh sistem, metode dan
materi pendidikan Orba, namun karena kemampuan berpikir kritis yang
diperoleh melalui bahan bacaan dan pandangan ke depan yang luas, maka cepat
atau lambat mereka akan dapat memahami peristiwa sejarah tersebut secara
jernih. Rezim Orde Baru Jenderal Soeharto dapat membodohi masyarakat dan
generasi muda untuk sesaat, tetapi tidak untuk selamanya. Betapapun Orde
Baru pandai menyembunyikan kejahatan , akhirnya pasti terbuka dan
dilawannya. Loyang walaupun disepuh emas betapun tebalnya, akhirnya akan
terbukti bahwa itu tetap sebuah loyang, dan orang akan melemparnya sebagai
barang tak bernilai yang pantas disimpan.
Kesulitan Rekonsiliasi
Yang sangat sulit dihadapi para korban ialah rekonsiliasi vertical,
rekonsiliasi dengan kekuasaan dan kekuatan Orba yang dilindungi oleh
kekuasaan. Mereka takut melakukan rekonsiliasi yang sebenarnya. Mereka hanya
menghendaki dan mensponsori rekonsiliasi bohong-bohongan atau tipuan. Konsep
rekonsiliasi mereka ialah saling memaafkan dan melupakan masa lampau.
Dalam pidato tersebut di atas, Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa
dilemma yang dihadapi Negara transisi dalam menjawab tuntutan masyarakat
atas kejahatan hak asasi manusia (gross violation of human right) yang
terjadi di bawah rezim politik sebelumnya. "Apakah memilih jalan menghukum,
memaafkan atau melupakan ?"
Rekonsiliasi Adalah Jalan yang Tepat
Rekonsiliasi adalah jalan tepat yang harus ditempuh, tetapi rekonsiliasi
yang bagaimana ? Apakah mengumpulkan banyak orang dari berbagai pihak,
bersalaman, makan enak di hotel berbintang, saling memaafkan dan melupakan
masa lalu, sementara para korban masih menderita, terdiskriminasi dan
ditimpakan stigma ?
Kalau ini dilakukan hanya untuk kesalahan pribadi keluarga atau kelompok
kecil masyarakat ada kemungkinan bisa diterima. Namun untuk sederet
peristiwa kejahatan kemanusiaan besar berdimensi nasional yang berlangsung
cara seperti ini adalah sangat muskil dan mustahil untuk menyelesaikan
masalah.
Rekonsiliasi yang tepat ialah rekonsiliasi dalam kedudukan yang setara dari
semua pihak. Ini berarti Si Korban harus direhabilitasi terlebih dahulu
(Pasal14 UUD 1945), dipulihkan posisi kewarganegaraannya yang sama dan
setara dengan warga Negara lainnya (Pasal 27 UUD 1945), dan dicabutnya semua
produk perundang-undangan dan peraturan yang diskriminatif dan memberikan
stigma kepada korban (Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945), setelah itu maka
persoalannya harus diusut salah benarnya dan dihadapkan ke pengadilan. Demi
kebenaran dan keadilan, yang salah harus dinyatakan salah dan dihukum sesuai
dengan kesalahan dan kejahatan yang pernah dilakukan. Sementara itu
pemerintah harus mengambil langkah untuk memberi kompensasi dan restribusi
pada korban, termasuk yang dibunuh. Jadi rekonsiliasi nasional harus
dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan, rehabilitasi, kebenaran dan
keadilan
Rekonsiliasi bukan sekadar janji dari pihak manapun, baik pemerintah maupun
partai politik. Hutang ini harus dibayar kontan, bukannya kredit. Ini
berarti Presiden Republik Indonesia harus (tanpa syarat) terlebih dahulu
mendekritkan rehabilitasi, baru kemudian dilakukan rekonsiliasi atas dasar
kebenaran dan keadilan.
Jalan ini bisa ditempuh asalkan ada political will yang sungguh-sungguh dan
tidak ragu-ragu dari pemerintah, meskipun menghadapi reaksi anti dari pihak
lain. Yang pasti langkah ini akan mendapatkan dukungan luas, sebab inilah
jalan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan Negara
Republik Indonesia dewasa ini.
Rekonsiliasi nasional adalah tuntutan sejarah dalam kehidupan bangsa
Indonesia, oleh karena itu keikutsertaan semua pihak yang terkait dan
bertanggung jawab dalam kehidupan bangsa sejak pemerintahan nasional
demokratis Bung Karno, korban Orde Baru dan lainnya yang betul-betul konsern
dalam penyelesaian peroalan maksimal dewasa ini dengan jalan rekonsiliasi
mutlak perlu.
Unsur-unsur yang harus disertakan adalah:
Pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri
Mantan anggota pemerintahan terakhir Bung Karno
Keluarga korban G30S 1965 yang dijadikan tumbal kekuasaan Orde Baru
Warga Negara sah Republik Indonesia korban rezim Orde Baru dalam peristiwa
1965 yang pernah ditahan dan sampai sekarang masih mengalami penindasan
akibat diskriminasi dan penimpaan stigma
Rezim Orde Baru Jenderal Soeharto yang telah memorak-porandakan kehidupan
bangsa Indonesia yang bermuara pada krisis multi dimensional saat ini
Korban rezim Orde Baru sampai jatuhnya pemerintahan Soeharto dan geerasi
muda yang melakukan perlawanan
Tokoh-tokoh masyarakat, organisasi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha,
serta cendikiawan yang mempunyai konsern terhdap pemecahan masalah nasional
dewasa ini dengan rekonsiliasi nasional.
Semua unsur yang terkait untuk rekonsiliasi nasional tersebut harus
mempunyai status hukum kewarganegaraan yang sama dan sah menurut
undang-undang, oleh sebab itu warga Negara Indonesia korban G30S sebagai
unsur pokok dalam rekonsiliasi nasional harus dihapuskan diskriminasi
melalui rehabilitasi dengan peraturan perundang-undangan atau Kepres, bukan
sekadar pernyataan yang tak memiliki kekuatan hukum.
Mereka yang mewakili unsur pokok tersebut bukanlah orang-perorangan secara
pribadi atau kepentingan keluarga, tetapi harus mewakili korban Orde Baru
dalam peristiwa 1965 yang pernah masuk tahanan politik Orde Baru dan
dirampas hak-haknya sebagai warga negara penuh selama 37 tahun. Karena itu
jumlah wakil mereka paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
Karena itu maka tujuan rekonsiliasi nasional haruslah menyelamatkan
kepentingan bangsa secara menyeluruh dalam hubungannya dengan krisis multi
dimensional, khususnya krisis kepemimpinan dan kepercayaan. Untuk itu maka
agenda rekonsiliasi nasional adalah sebagai berikut:
Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
Mengungkapkan tabir peristiwa G30 S secara jujur, terbuka dan adil. Siapa
pelaku, korban tumbal dan korban penindasan sebagai kambing hitam, sehingga
dapat ditentukan nilai kesalahan, kebenaran dan keadilan dalam kehidupan
bangsa ini,
Ikut serta melakukan reformai demokratis dalam segala bidang kehidupan
bernegara dan bermasyarakat sesuai kondisi objektif di Indonesia,
Ikut mendorong dan membangun ekonomi nasional berdasarkan kekuatan nasional
sendiri sebagai dasarnya dan bekerja sama dengan kekuatan ekonomi luar
negeri untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia,
Ikut serta membangun kebudayaan yang berkepribadian Indonesia tanpa menolak
kebudayaan asing yang maju untuk memajukan dan memperkaya serta meningkatkan
kebudayaan nasional Indonesia.
REKONSILIASI NASIONAL SYARAT MUTLAK TERBENTUKNYA TATA KEHIDUPAN NASIONAL YANG DEMOKRATIS
Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2004 yang akan datang, akhir-akhir ini mencuat kembali isu rekonsiliasi yang dilontarkan oleh berbagai pihak dan bersamaan dengan itu pula banyak diselenggarakan berbagai pertemuan silaturahmi serta diskusi antara berbagai pihak yang sadar perlu adanya rekonsiliasi nasional.
Rekonsiliasi dalam arti kata bisa berarti perukunan kembali, penyelesaian perbedaan, pertengkaran atau percekcokan untuk menuju perdamaian, adalah suatu modus yang baik untuk mengatasi persoalan konflik politik, kepentingan, krisis multi dimensi termasuk krisis kepercayaan terhadap pimpinan nasional di Indonesia dewasa ini.Krisis Kepercayaan dan Korban Kejahatan
Krisis ini terjadi sejak masa akhir pemerintahan Presiden Sukarno, dengan kudeta Jenderal Soeharto yang disebut peristiwa G30S 1965, didahului dengan pembunuhan terhadap Jenderal A. Yani dan lainnya sebagai korban tumbal serta berikutnya dengan tuduhan palsu PKI kup. Jenderal Soeharto membunuh jutaan orang, menahan dan memenjara ratusan ribu orang selam belasan tahun, merampas hak kewarganegaraan puluhan juta orang yang sampikini masih didiskriminasi serta distigmasisasi yang diwujudkan seperti instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 1981 yang kemudian diganti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 1997 dan disusul dengan peraturan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Departemen Dalama Negeri tentang pengawasan dan pembinaan terhadap ex tapol dan napol G30S yang isinya melarang mereka menjalani kehidupan sebagai guru / dosen, pengarang/ penulis/ wartawan, pengacara/ penasihat hokum, menjadi Ketua Rukun Tetangga/ Rukun Warga, anggota Dewan Pemerintahan Desa, tidak bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk seumur hidup bagi mereka yang sudah mencapai umur 60 tahun ke atas dan berbagai stigmasisasi yang masih terus ditebarkan oleh berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Diskriminasi terhadap kewarganegaraan sangat menyolok pada Undang-undang Pemilu tahun 2003 pasal 60 tentang syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota legislative, eksekutif, huruf g yang berbunti “Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya.”
Peristiwa 1965 yang diikuti dengan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yang menurut keterangan almarhum Jenderal Sarwo Edi Wibowo-mantan Komandan Resimen Pasukan Khusus Angkatan Darat (RPKAD)- kepada Permadi, S.H., SEJUMLAH 3.000.000 orang. Penahanan / pengasingan/ dihukum berjumlah 1.900.000 orang menurut keterangan resmi Komando Keamanan dan Ketertiban Nasional (dibubarkan dengan Kepres No. 38/2000) dan perampasan hak kewarganegaraan pada lebih kurang 20.000.000 orang yang sampai sekarang ini masih berlangsung, penyiksaan berat pada puluhan ribu orang yang didiperiksa secara tidak sah/ melanggar hokum dan perampasan melawan hukumkekayaan, harta benda baik yang berupa harta bergerak maupun tak bergerak seperti tanah, rumah, perhiasan, mobil, sepeda motor dan lainnya, meninggalkan kenangan dan luka menyakitkan hati yang dalam pada puluhan juta korban, dan keluarganya.
Rasa luka dan sakit hati yang dalam ini bukan saja diderita oleh korban peristiwa 1965 tetapi juga oleh korban rezim Orde Baru dalam peristiwa lain seperti dinyatakan Abdul Hakim Garuda Nusantara, anggota Komnas HAM:
1. Pembunuhan dan penghilangan paksa dalam operasi militer terbatas di Aceh dan Irian Jaya (1976-1983);
2. Penembakan Misterius, yaitu pembunuhan terhadap pelaku kriminal (1983-1986);
3. Pembantaian terhadap kaum Muslim di Tanjung Priok Jakarta (1984);
4. Penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap para aktivis politik Islam (Kelompok Usro’ 1985-1988, terutama di daerah Jawa);
5. Pembantaian kelompok Warsidi yang dituduh mendirikan Negara Islam Indonesia di Lampung (1989);
6. Penyiksaan dan pembunuhan terhadap Jema’at HKBP (1992-1993);
7. Pembantaian Kelompok Haur Koneng, Majalengka Jawa Barat (1993);
8. Pembunuhan petani Nipah Madura (1993);
9. Pembunuhan dan penyiksaan pada peristiwa penyerbuan kantor PDI Jalan Diponegoro Jakarta (27 Juli 1996);
10. Operasi Militer Aceh II (1989-1998);
11. Pembunuhan di Irian Jaya (1994-1995);
12. Pembunuhan, perkosaan, penganiayaan, perampokan di Jakarta (Mei 1998);
13. Penculikan, pembunuhan, penganiayaan terhadap aktivis mahasiswa menjelang lengsernya Soeharto (1997-1998);
14. dan seterusnya tragedi kemanusiaan sebagai kejahatan rezim Orde Baru.
Kategori Kejahatan dan Korban
Dari tragedi-tragedi kejahatan kemanusiaan ini dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu:
Kategori pertama A, yaitu peristiwa 1965-1966: perebutan kekuasaan – kudeta – dan peletakan dasar sistem politik, ekonomi, sosial budaya Orde Baru.
Korban kejahatan Jenderal Soeharto pada tingkat ini, yaitu pembunuhan terhadap Jenderal A. Yani dan lainnya harus dikorbankan karena almarhum adalah kekuatan militer pendukung Sukarno dan penghancur kekuatan anti Soekarno dan anti Republik waktu itu.
Kategori pertama B, penangkapan, pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, terhadap kekuatan rakyat yang dikambinghitamkan atau di-PKI-kan, adalah tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Jenderal Soeharto untuk menghancurkan kekuatan sosial-politik penyangga Presiden Sukarno demi dibangunnya system politik, ekonomi, sosial, budaya Orde Baru. Mereka ini dianggap musuh utama dan pokok karena itu juga harus dicabut hak politik dan sosialnya, hak kewarganegaraannya.
Kategori Kedua, tindakan-tindakan kejahatan kemanusiaan no.1 sampai dengan 13, ialah tindakan kejahatan untuk memperkuat, menstabilkan dan melestarikan kekuasaan Orde Baru.
Kategori Ketiga ialah tindakan-tindakan kejahatan kemanusiaan, kriminalitas yang diorganisasikan kekuatan Orde Baru setelah Jenderal Soeharto mundur dari kedudukannnya sebagai Presiden. Tindakan ini dimaksudkan untuk menghalangi, mengintimidasirakyat demi tersusunnya kekuasaan transisi ke demokrasi.
Kejahatan kemanusiaan yang termasuk kategori pertama B, adalah tindakan penghancuran terhadap kekuatan musuh utama dan pokok dari rezim Orde Baru Soeharto, karena itu bukan hanya dihancurkan secara fisik tetapi juga moral, psikologi dan mental, termasuk dicabut hak-hak sebagai warga Negara- yang hingga kini masih berlangsung.
Mereka ini merupakan jumlah terbesar dan penderitaan terberat dan, terlama dan terdalam dari para korban Orde Baru. Ini tidak berarti korban kategori kedua dan ketiga itu lebih ringan penderitaannya. Penderitaan mereka juga berat dan dalam.
Dalam hiruk-pikuk isu rekonsiliasi yang mempunyai juga latar belakang untuk menghadapi Pemilihan Umum 2004 yang akan datang, seharusnyalah orang mempunyai dasar dan landasan pemikiran yang jernih, hati-hati, dan dalam serta menghindari tipu muslihat yang dilakukan, baik oleh sisa-sisa kekuatan Orba yang masih bercokol, maupun oleh kekuasaan yang ada untuk memecah-belah dan mengadu domba, membodohi dengan apa yang disebut rekonsiliasi untuk memuluskan kolaborasi antara dua kelompok itu tetapi mengorbankan nasib korban yang sengaja dikorbankan lagi.
Dimensi Rekonsiliasi
Rekonsiliasi mempunyai dua dimensi, pertama dimensi horizontal, dan kedua dimensi vertikal. Dimensi horizontal ialah rekonsiliasi antar masyarakat luas atau yang dikiaskan antar grassroot, antar korban serta keluarganya dengan lapisan masyarakat luas secara natural telah berjalan lancer, karena diantara mereka tidak banyak persoalan dasar, pokok. Yang ada dan terjadi karena mereka terhasut oleh kekuatan militer Angkatan Darat masa lalu melalui dan menggunakan berbagai jenjang komando, yang kemudian sebagian besar mereka menyadari bahwa dirinya dihasut. Demikian juga di antara keluarga dan anak mereka sudah lama terjadi rekonsiliasi secara natural.
Sedangkan rekonsiliasi di antara anak-anak tokoh politik, jenderal dan perwira hanya soal waktu dan seiring tumbuhnya kesadaran bahwa ayah mereka adalah korban intrik, kelicikan Soeharto dalam melakukan kudeta yang didalangi CIA (AS), MI6 Inggris) dan lainnya. Anak-anak itu umumnya termasuk lapisan muda yang terdidik. Walaupun perah diracuni oleh sistem, metode dan materi pendidikan Orba, namun karena kemampuan berpikir kritis yang diperoleh melalui bahan bacaan dan pandangan ke depan yang luas, maka cepat atau lambat mereka akan dapat memahami peristiwa sejarah tersebut secara jernih. Rezim Orde Baru Jenderal Soeharto dapat membodohi masyarakat dan generasi muda untuk sesaat, tetapi tidak untuk selamanya. Betapapun Orde Baru pandai menyembunyikan kejahatan , akhirnya pasti terbuka dan dilawannya. Loyang walaupun disepuh emas betapun tebalnya, akhirnya akan terbukti bahwa itu tetap sebuah loyang, dan orang akan melemparnya sebagai barang tak bernilai yang pantas disimpan.
Kesulitan Rekonsiliasi
Yang sangat sulit dihadapi para korban ialah rekonsiliasi vertikal, rekonsiliasi dengan kekuasaan dan kekuatan Orba yang dilindungi oleh kekuasaan. Mereka takut melakukan rekonsiliasi yang sebenarnya. Mereka hanya menghendaki dan mensponsori rekonsiliasi bohong-bohongan atau tipuan. Konsep rekonsiliasi mereka ialah saling memaafkan dan melupakan masa lampau.
Dalam pidato tersebut di atas, Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa dilemma yang dihadapi Negara transisi dalam menjawab tuntutan masyarakat atas kejahatan hak asasi manusia (gross violation of human right) yang terjadi di bawah rezim politik sebelumnya. “Apakah memilih jalan menghukum, memaafkan atau melupakan ?”
Rekonsiliasi Adalah Jalan yang Tepat
Rekonsiliasi adalah jalan tepat yang harus ditempuh, tetapi rekonsiliasi yang bagaimana ? Apakah mengumpulkan banyak orang dari berbagai pihak, bersalaman, makan enak di hotel berbintang, saling memaafkan dan melupakan masa lalu, sementara para korban masih menderita, terdiskriminasi dan ditimpakan stigma ?
Kalau ini dilakukan hanya untuk kesalahan pribadi keluarga atau kelompok kecil masyarakat ada kemungkinan bisa diterima. Namun untuk sederet peristiwa kejahatan kemanusiaan besar berdimensi nasional yang berlangsung cara seperti ini adalah sangat muskil dan mustahil untuk menyelesaikan masalah.
Rekonsiliasi yang tepat ialah rekonsiliasi dalam kedudukan yang setara dari semua pihak. Ini berarti Si Korban harus direhabilitasi terlebih dahulu (Pasal 14 UUD 1945), dipulihkan posisi kewarganegaraannya yang sama dan setara dengan warga Negara lainnya (Pasal 27 UUD 1945), dan dicabutnya semua produk perundang-undangan dan peraturan yang diskriminatif dan memberikan stigma kepada korban (Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945), setelah itu maka persoalannya harus diusut salah benarnya dan dihadapkan ke pengadilan. Demi kebenaran dan keadilan, yang salah harus dinyatakan salah dan dihukum sesuai dengan kesalahan dan kejahatan yang pernah dilakukan. Sementara itu pemerintah harus mengambil langkah untuk memberi kompensasi dan restribusi pada korban, termasuk yang dibunuh. Jadi rekonsiliasi nasional harus dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan, rehabilitasi, kebenaran dan keadilan
Rekonsiliasi bukan sekadar janji dari pihak manapun, baik pemerintah maupun partai politik. Hutang ini harus dibayar kontan, bukannya kredit. Ini berarti Presiden Republik Indonesia harus (tanpa syarat) terlebih dahulu mendekritkan rehabilitasi, baru kemudian dilakukan rekonsiliasi atas dasar kebenaran dan keadilan.
Jalan ini bisa ditempuh asalkan ada political will yang sungguh-sungguhdan tidak ragu-ragu dari pemerintah, meskipun menghadapi reaksi anti dari pihak lain. Yang pasti langkah ini akan mendapatkan dukungan luas, sebab inilah jalan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia dewasa ini.
Rekonsiliasi nasional adalah tuntutan sejarah dalam kehidupan bangsa Indonesia, oleh karena itu keikutsertaan semua pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam kehidupan bangsa sejak pemerintahan nasional demokratis Bung Karno, korban Orde Baru dan lainnya yang betul-betul konsern dalam penyelesaian persoalan nasional dewasa ini dengan jalan rekonsiliasi mutlak perlu.
Unsur-unsur yang harus disertakan adalah
1. Pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri
2. Mantan anggota pemerintahan terakhir Bung Karno
3. Keluarga korban G30S 1965 yang dijadikan tumbal kekuasaan Orde Baru
4. Warga Negara sah Republik Indonesia korban rezim Orde Baru dalam peristiwa 1965 yang pernah ditahan dan sampai sekarang masih mengalami penindasan akibat diskriminasi dan penimpaan stigma
5. Rezim Orde Baru Jenderal Soeharto yang telah memorak-porandakan kehidupan bangsa Indonesia yang bermuara pada krisis multi dimensional saat ini
6. Korban rezim Orde Baru sampai jatuhnya pemerintahan Soeharto dan geerasi muda yang melakukan perlawanan
7. Tokoh-tokoh masyarakat, organisasi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, serta cendikiawan yang mempunyai konsern terhdap pemecahan masalah nasional dewasa ini dengan rekonsiliasi nasional.
Semua unsur yang terkait untuk rekonsiliasi nasional tersebut harus mempunyai status hokum kewarganegaraan yang sama dan sah menurut undang-undang, oleh sebab itu warga Negara Indonesia korban G30S sebagai unsur pokok dalam rekonsiliasi nasional harus dihapuskan diskriminasi melalui rehabilitasi dengan peraturan perundang-undangan atau Kepres, bukan sekadar pernyataan yang tak memiliki kekuatan hukum.
Mereka yang mewakili unsur pokok tersebut bukanlah orang-perorangan secara pribadi atau kepentingan keluarga, tetapi harus mewakili korban Orde Baru dalam peristiwa 1965 yang pernah masuk tahanan politik Orde Baru dan dirampas hak-haknya sebagai warga negara penuh selama 37 tahun. Karena itu jumlah wakil mereka paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
Karena itu maka tujuan rekonsiliasi nasional haruslah menyelamatkan kepentingan bangsa secara menyeluruh dalam hubungannya dengan krisis multi dimensional, khususnya krisis kepemimpinan dan kepercayaan. Untuk itu maka agenda rekonsiliasi nasional adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
2. Mengungkapkan tabir peristiwa G30 S secara jujur, terbuka dan adil. Siapa pelaku, korban tumbal dan korban penindasan sebagai kambing hitam, sehingga dapat ditentukan nilai kesalahan, kebenaran dan keadilan dalam kehidupan bangsa ini,
3. Ikut serta melakukan reformai demokratis dalam segala bidangkehidupan bernegara dan bermasyarakat sesuai kondisi objektif di Indonesia,
4. Ikut mendorong dan membangun ekonomi nasional berdasarkan kekuatan nasional sendiri sebagai dasarnya dan bekerja sama dengan kekuatan ekonomi luar negeri untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,
5. Ikut serta membangun kebudayaan yang berkepribadian Indonesia tanpa menolak kebudayaan asing yang maju untuk memajukan dan memperkaya serta meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia.
Jakarta, 20 Mei 2003
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI KORBAN REZIM ORDE BARU
Sekretariat:
Jl. Jati Raya No.4 (Belakang) RT 007/10 Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520
Telepon: (021) 7802557-9147026
ABRI Sangat Menakutkan
Akhirnya ABRI mengakui bahwa penculikan terhadap aktivis reformasi dilakukan oleh Kopassus (Komando Pasukan Khusus). Tujuh oknum Kopassus TNI AD dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penculikan sejumlah aktivis tersebut.
Sesungguhnya orang sudah menduga bahwa itu tindakan Kopassus. Pers luar negeri pun sudah mensinyalirnya. Apalagi berita-berita di internet. Namun kita masih risau, apakah benar kerusuhan 13-14 Mei 1998 di Jakarta juga diorganisir oleh ABRI? Ada dugaan ke arah itu, tapi bukti-buktinya sedang dikumpulkan. Bagaimana pula dengan kejahatan-kejahatan ABRI pada peristiwa Tanjung Priok, Haur Koneng Majalengka, Lampung, Irian Jaya, Timor Timur? Apakah sekadar dianggap kesalahan prosedur, atau kesalahan kelembagaan?
Inilah wajah ABRI kita! Sangat menakutkan! Secara politis mereka ragu-ragu melakukan reformasi, bahkan Wiranto, sang Pangab, menempatkan ABRI sekadar jadi tukang pukul keluarga Suharto. Lalu, apa yang diharap dengan ABRI seperti itu?
Tentu saja kita tidak ingin membubarkan ABRI. Betapa pun menyebalkan, kita tetap perlu ABRI. Namun ABRI yang kita inginkan adalah ABRI menghormati hak asasi manusia dan demokrasi. Sudah saatnya ABRI hanya punya satu fungsi saja, yaitu fungsi pertahanan dan keamanan. Fungsi sosial politiknya perlu ditanggaalkan. Kita tak perlu ABRI dalam DPR maupun MPR. ABRI adalah ABRI yang harus tunduk pada komandan dan panglima. Bagaimana anggota ABRI dalam DPR/MPR berani mengontrol dan mengritik Presiden, yang menurut Undang-Undang Dasar adalah Panglima Tertinggi ABRI? Keberadaan ABRI dalam DPR/MPR tidak relevan dalam demokrasi saat ini. (A10)***
Edisi 12
Minggu, 28 Juni 1998
Subsidi Beras, Yes. Subsidi Kertas, No
Pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp 3,3 triliun untuk 7,3 juta keluarga pra sejahtera. Dana ini digunakan untuk mensubsidi pembelian beras keluarga pra sejahtera tersebut. Harga beras impor adalah Rp 4.800,-/kg, dengan kurs dolar Rp 15.000,- . Beras yang mahal itu kemudian dijual kepada keluarga pra sejahtera dengan harga Rp 1.000,-, dengan demikian subsidi per kg beras adalah Rp 3.800,-. Tiap keluarga pra sejahtera diberi jatah 10 kg/bulan. Ini adalah program populis pemerintah Habibie, yang kemungkinan besar dananya diperoleh dari World Bank dalam bentuk program safety net.
Sementara itu pemerintah menolak untuk memberi subsidi kepada para penerbit media cetak, baik dalam bentuk pembebasan pembayaran PPn kertas, maupun subsidi dalam kurs dolar, seperti yang pernah dilakukan untuk impor susu maupun suku cadang angkutan kota. Ini adalah tindakan pemerintah Habibie yang berani, walaupun ada kemungkinan Habibie akan dilawan orang pers, atau disindir-sindir, seperti yang dilakukan Kompas dengan kartunnya.
Kita sependapat dengan subsidi beras kepada keluarga pra sejahtera, karena mereka perlu ditolong. Bahkan para petani yang dirugikan dengan politik beras pemerintah pun akan setuju pula, karena keadaan memang darurat, tapi setahap demi setahap policy subsidi ini harus dicabut, agar tercapai keadilan. Kita sependapat pula kepada pemerintah untuk tidak mensubsidi penerbit media cetak, karena para pelanggan mereka adalah orang kaya, orang lapisan atas dalam status perekonomian di Indonesia, jumlahnya tak lebih dari 5% penduduk Indonesia. Jadi sangat minoritas. Kebutuhan informasi yang sangat vital bisa disubstitusi oleh media elektronik, baik televisi dan radio, yang gratis.
Lebih daripada itu, media cetak perlu meningkatkan efisiensi, sehingga menekan biaya serendah-rendahnya, agar tetap untung atau bertahan hidup di masa krisis. Tirulah koran daerah Surabaya Post dan Pikiran Rakyat Bandung. Kedua koran ini tak pernah berkeluh kesah, mereka bisa menjual korannya dengan harga langganan sangat murah yaitu Rp 20.000,-/bulan, dengan 12 halaman. Bahkan Pikiran Rakyat Bandung terbit 16 halaman, seminggu tiga kali. Kalau Surabaya Post dan Pikiran Rakyat bisa, tentu koran lainnya juga bisa. Untuk itu media lain perlu belajar efisiensi dari manajemen kedua koran tersebut. (A10)***
Edisi 11
Kamis, 18 Juni 1998
Soeharto Menyerang Balik
Hati-hati Soeharto akan menyerang balik. Abdul Gafur dkk dari DPP Golkar mulai kelimpungan setelah mereka kalah voting dalam penyusunan panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golongan Karya, Juli 1998. Abdul Gafur kelimpungan, karena dia dulu adalah penjilat Soeharto, yang kemudian menista Soeharto setelah jatuh. Abdul Gafur akan menjadi sasaran utama dan pertama dalam serangan balik Soeharto, dan akan dijadikan pelajaran bagi mereka yang mengkhianati Soeharto.
Serangan balik Soeharto terus bergulis, antara lain dicopotnya Jaksa Agung Soedjono Chanafiah Atmonegoro setelah ia membentuk tim untuk membongkar kekayaan bekas Presiden Soeharto dan keluarganya. Penggantinya adalah dari kalangan ABRI, yaitu Letjen TNI H. Andi Muhammad Ghalib, SH. Sikap ABRI sudah jelas, yaitu melindungi Soeharto dan keluarganya.
Bagaimana dengan gerakan reformasi kita? Harus kita akui stamina reformasi amat merosot. Banyak orang yang menduga, kalau Soeharto masih belum terlalu tua, ia akan merebut kursi presiden yang ia tinggalkan. "Untung saja, ia sudah tua dan hampir pikun," demikian salah satu sumber "Indonesia Baru" (IB) berkomentar. Namun, IB sendiri merasa khawatir, ada kemungkinan Soeharto masih merasa kuat dan memaksakan diri untuk kembali. Alasannya sederhana, Habibie, boneka Soeharto, ternyata tidak becus. Ekonomi makin korat-karit. Dolar AS telah mencapai Rp 17.000,-, rakyat mulai tidak kuat membeli beras. (A10).
Selasa, 16 Juni 1998
Masyarakat Seni Menuntut Turunkan Harga
Komunitas Masyarakat Seni untuk Reformasi (KMSR) yang bersekretariat di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan, Jl. Naripan no. 7-9 Bandung mengeluarkan pernyataan sikap pada hari Senin, 15 Juni 1998 di Bandung.
Sebagian isi pernyataan sikap KMSR adalah sebagai berikut :
Pernyataan Sikap
Melihat, mendengar dan merasakan situasi dan kondisi saat ini
Kami
Komunitas Masyarakat Seni untuk Reformasi
Menuntut :
Turunkan Harga
Harga Bahan Pokok (dalam rupiah)
Beras > 2.400 - 3.000
Minyak Kelapa > 5.200 - 6.600
Gula Pasir > 2.300 - 2.600
Gula Merah > 3.200 - 4.200
Terigu > 2.300
Minyak Tanah > 350 - 450
Bawang Merah > 8.500 - 10.000
Bawang Putih > 12.000
Garam > 200
Bensin > 1.000
Daging > 20.000 - 26.000
Susu > 3.250
Listrik (kenaikan tarif dasar listrik menjadi 300%)
Komentar :
Jika tuntutan KMSR Bandung dikabulkan, itu berarti harga beras diturunkan, katakanlah menjadi Rp 2.000,-/kg. Ini berarti nasib petani Indonesia makin mengenaskan. Mengapa seniman yang konon mempunyai hati nurani tega menindas petani Indonesia? Mengapa seniman yang ingin melakukan reformasi ternyata sama-sama menjadi penindas, sebagaimana Rezim Suharto?(A10)***
Edisi 9
Selasa, 9 Juni 1998
Tiga Bulan Lagi Indonesia Bangkrut
Pengantar redaksi,
Hari Sabtu, 6 Juni 1998, ITB menyelenggarakan Simposium Pencerahan Menuju Indonesia Baru, di Sasana Budaya Ganesha Bandung, yang dihadiri oleh lk 900 peserta. Simposium itu dimulai dari pukul 08.25 s/d 17.45. Setelah simposium itu Ir. Heri Akhmadi, Ketua Gerakan Pembaharu Indonesia (GPI) memimpin diskusi "Menuju Indonesia Baru" dari pukul 20.00 sampai dengan hari Minggu dini hari, di sebuah hotel di Bandung. Diskusi itu dihadiri oleh pengurus inti GPI, Pemimpin Redaksi "Indonesia Baru", dan beberapa alumni ITB. Ikhtisar simposiom dan diskusi itu kami sajikan di sini.
Cadangan beras Indonesia diperkirakan tinggal 2 bulan lagi (Ginanjar mengatakan tinggal 4 bulan lagi). Cadangan devisa riil diperkirakan tinggal US $ 7 miliar (keterangan resmi Bank Indonesia menyebutkan US $ 14 miliar). Harga beras import Rp 3.200,-/kg. Jika penduduk Indonesia mengkonsumsi beras 375 gram/hari, maka dalam sebulan diperlukan US $ 720 juta. Jadi semua cadangan devisa akan habis hanya untuk beli beras yang akan habis kurang dari 10 bulan.
Sementara itu menteri-menteri dalam Kabinet Reformasi merancang program-program yang populis, yang membutuhkan uang yang banyak. Diperkirakan program populis itu memerlukan sekitar Rp 100 triliun. Ini berarti seluruh cadangan devisa habis tersedot. Padahal ada kabar bahwa sekarang ini saja pemerintah sudah sulit membayar gaji pegawai negeri dan ABRI.
Dengan demikian Indonesia memerlukan dolar yang banyak sekali agar rakyat tidak kelaparan, yaitu untuk beli beras dan menjalankan program kabinet. Melihat keadaan ini GPI berkeyakinan bahwa penanganan ekonomi harus mendapatkan perhatian utama dalam reformasi total di Indonesia.
Ekonomi Indonesia akan terselamatkan bila ada capital inflow yang besar dalam waktu singkat. Ada dua cara untuk memperoleh dolar, yaitu dengan menggalakkan eksport atau suntikan dana secara masif minimal US $ 7 miliar. Masuknya suntikan dana yang masif itu selain untuk menyelesaikan program emergensi yang bersifat kemanusiaan, juga untuk menolong menggerakkan roda ekonomi.
Cara pertama jelas tidak mungkin, karena banyak industri di Indonesia yang bangkrut. Mereka sudah tidak kuat untuk membeli bahan baku untuk berproduksi. Apalagi jika produk itu dijual di dalam negeri, maka sulit dijual, karena daya beli masyarakat sangat rendah. Cara kedua adalah mendatangkan bantuan uang tunai dalam jumlah besar. Uang akan masuk ke Indonesia bila para investor dan pemberi pinjaman percaya kepada pemerintah, khususnya kepada Habibie.
Cara mengukur tingkat kepercayaan para investor kepada Habibie bisa dilihat dari : 1. Kurs US $ 2. Indeks harga saham 3. Pencairan dana pinjaman dari IMF dan badan keuangan internasional lainnya, serta negara sahabat.
Kita saksikan, sejak Habibie jadi presiden, harga dolar berkisar di atas Rp 11.000,-/dolar. Padahal sebelum kerusuhan harga dolar pernah mencapai sekitar Rp 7.000,-/dolar. Indeks harga saham tembus di bawah batas psikologis (400), atau berada di sekitar itu. Sementara itu IMF selalu menunda-nunda bantuannya, sedangkan negara sahabat membatasi pada pinjaman/bantuan untuk tujuan kemanusiaan.
Pada dasarnya para investor tidak percaya kepada Habibie. Bahkan pada saat namanya disebut-sebut sebagai calon wakil presiden bulan Januari 1998, rupiah pernah merosot hingga Rp 14.000,-/dolar. Habibie punya track record yang kurang menguntungkan, yaitu ia adalah Suharto kecil, teori ekonominya sangat ganjil, beberapa industri yang pernah dipimpinnya mengalami kerugian dan menyedot banyak devisa. (Ada rumor, dua bulan lagi IPTN tak kuat membayar gaji karyawannya, sehingga akan banyak karyawan dirumahkan, sebelum nantinya di PHK). Sementara itu kabinet yang dipimpinnya hanyalah kelanjutan dari kabinet Orde Baru di bawah pimpinan Suharto.
Dapat disimpulkan, lebih lama Habibie menjadi presiden, lebih cepat Indonesia bangkrut. Oleh karena itu apabila Indonesia mau membenahi ekonominya, maka Habibie dan sisa-sisa rezim Suharto harus direformasi, sehingga muncullah pemerintah yang dipercaya di dalam dan luar negeri.
Time frame dan cara
Pertanyaan yang segera muncul adalah : kapan Habibie harus turun dari jabatannya? Jika dilihat bahwa rakyat Indonesia akan terancam kelaparan tiga bulan mendatang, maka untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, Habibie harus turun, paling lama tiga bulan dari sekarang. Jika ia bercokol lebih lama, maka penderitaan rakyat akan lebih parah.
Cara apa yang harus dilakukan untuk menurunkan Habibie dari kursi kepresidenan? Ada dua cara, yaitu pertama, MPR segera bersidang, dan memilih presiden dan wakil presiden baru, dan membentuk pemerintahan transisi. Setelah itu reformasi ekonomi/politik/budaya dipimpin presiden baru, dan pemilu dilaksanakan paling lama 2 tahun setelah presiden baru terpilih. Kedua, pemilu dahulu.
Yang menjadi ganjelan adalah komposisi MPR sekarang. Amien Rais menyebutnya sebagai MPR sekarang adalah MPR jadi-jadian, karena 57,5% diangkat Suharto. Labih dari itu lebih dari 200 anggota DPR yang direkrut atas dasar nepotisme dan kolusi. Apakah kita mempercayai MPR seperti itu untuk membentuk pemerintahan baru, walau hanya untuk masa transisi? Tentu saja tidak akan muncul pemerintahan baru yang dapat dipercaya dari MPR seperti itu.
Untuk itu diperlukan sebuah MPR baru. Oleh karena mendapatkan MPR dari hasil pemilu memerlukan waktu yang lama, lebih dari tiga bulan dari sekarang. Jika dipaksanakan, rakyat keburu kelaparan, dan hasil pemilu juga kurang memuaskan dilihat dari segi teknis. Sebagai kompromi, diperlukan tekanan kepada Organisasi Sosial Politik untuk melakukan reformasi dalam tubuh sendiri. Seluruh anggota yang berbau KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) harus segera diretool, dan diganti dengan wajah baru yang pro reformasi, baik melalui Munas/Muktamar/Kongres, maupun cara-cara yang lebih sederhana.
MPR yang "baru" itu bertugas membentuk kabinet transisi (termasuk presiden masa transisi) dan membuat jadwal yang tegas. Jadwal itu menyangkut waktu pemilu, perbaikan undang-undang politik, undang-undang anti korupsi, undang-undang pokok pers, membatasi masa jabatan presiden, mengizinkan adanya partai oposisi. Sekarang ini selalu digembar-gemborkan bahwa oposisi tidak dikenal dalam demokrasi Pancasila, karena GBHN dibentuk oleh semua kekuatan sosial politik. Namun GBHN adalah GBHN yang terlalu umum, untuk itu setiap orsospol dan calon presiden diharuskan mengungkapkan strategi dan program untuk menjalankan GBHN itu. Ruling Party adalah mereka yang menang pemilu dan berhak menjalankan strategi dan program usulannya, sedangkan bagi yang kalah diminta menempatkan diri sebagai oposisi, yang selalu mengontrol pelaksanaan program, serta mengkampanyekan program-programnya sendiri.
Cara pertama ini dipilih orang yang sudah sangat khawatir oleh keadaan ekonomi Indonesia, yang penyembuhannya memerlukan syarat mutlak, yaitu menggeser Habibie dari kursi kepresidenan.
Pemilu secepatnya
Cara kedua adalah dengan menyelenggarakan pemilu secepatnya, sampai terbentuk MPR baru, untuk membentuk pemerintahan baru. Cara ini lebih tuntas, tapi lebih berat dan perlu dana besar dengan segera.
Cara ini harus didahului dengan perubahan paket UU politik, kemudian disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR. Diperkirakan kegiatan ini memakan waktu 3 bulan, paling cepat. (Hal ini tergantung dari keseriusan Ias Rasyid, Affan Gaffar, dan Riswanda). Setelah diundangkan maka dipersiapkan pemilu, mendaftar partai politik yang turut serta dan kemudian pemilu dilaksanakan. Begitu pemilu selesai, segera diselenggarakan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden baru
Cara kedua ini pada prinsipnya sesuai dengan kesepakatan antara Habibie dengan pimpinan DPR, hanya waktunya dipercepat, secepat-cepatnya sehingga muncul pemerintah transisi yang bisa dipercaya di dalam negeri dan luar negeri. Kekhawatiran yang utama dari cara kedua ini adalah besarnya penderitaan rakyat akibat tekanan ekonomi.
Dalam hal ini GPI lebih memilih cara pertama, yaitu Sidang Istimewa MPR dahulu dan secepatnya mengganti Habibie, karena semakin lama ia di kursi kepresidenan, semakin lama rakyat akan menderita.
Visi Indonesia Baru
Simposium Menuju Indonesia Baru secara umum menggambarkan visi Indonesia untuk memasuki abad 21. Secara umum Visi Indonesia itu dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Indonesia Baru yang diharapkan adalah Indonesia yang adil, egaliter, bebas dari diskriminasi, dan menjujung tinggi harkat kemanusiaan dengan menghormati hak-hak asasi manusia yang universal.
2. Indonesia Baru mempercepat terbentuknya negara demokratis yang bercirikan masyarakat sipil yang kuat, menghilangkan hegemoni kekuasaan, memperkuat check and balance dalam kekuasaan negara, membuka kebebasan saluran informasi dalam bentuk kebebasan pers.
3. Indonesia Baru berusaha mengikis tindak korupsi yang menyengsarakan rakyat. Oleh karena kolusi dan nepotisme merupakan akar dari tindak korupsi, maka perlu dibangun masyarakat yang mencegah terjadinya kolusi dan nepotisme yang berujung pada tindak korupsi. Masyarakat yang diharapkan adalah masyarakat yang transparan, sehingga rekrutmen di dalam segala bidang berdasarkan meritokrasi.
Rumusan visi Indonesia Baru bisa disempurnakan lagi, tapi yang lebih penting adalah merangsang seluruh anggota masyarakat dan organisasi-organisasi dalam masyarakat untuk menyusun misinya dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Baru secara bersama-sama.
Rumusan visi Indonesia Baru dan misi dari seluruh masyarakat akan memudahkan penyusunan strategi yang sinergis untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Baru. (A10).***
Nuriana Didemo
Masa jabatan Nuriana, sebagai Gubernur Jabar yang kedua, akan diwarnai dengan goncangan. Dapat diibaratkan Nuriana sekarang duduk di atas bara, walau Kodam Siliwangi mendukung secara all out. Ada dua kekuatan penggoncang Nuriana, yaitu kekuatan reformasi yang dipelopori mahasiswa, yang akan membongkar perilaku KKN yang dilakukan Nuriana dahulu, sekarang dan akan datang. Kelompok kedua adalah dari barisan sakit hati, yaitu mereka yang disingkirkan Nuriana.
Bara itu telah diletakkan di atas kursi jabatan Nuriana, yaitu dengan munculnya demo anti Nuriana, justru pada saat ia dilantik di Bandung, 8 Juni 1998. Dari pengamatan wartawan "IB" pendemo Nuriana tahap awal banyak didominasi oleh kelompok BSH, sedangkan mahasiswa pada umumnya masih menarik diri. Seorang pengamat menyimpulkan bahwa BSH di Jabar kurang lihai dibandingkan dengan BSH di Sulawesi Selatan. BSH di Sulsel menyadari bahwa track recordnya kurang menguntungkan, maka mereka tidak menampilkan diri seakan-akan menjadi tokoh reformasi yang bersih KKN. Di Sulsel, BSH hanya memberikan data-data penyelewengan pemda kepada mahasiswa, dan mendorong mahasiswa tetap menjadi ujung tombak reformasi. Dampaknya luar biasa, mantan Pangdam Wirabuana yang Gubernur Sulsel itu kedodoran, Gedung DPRD diduduki dst. (A6).***
Jumat, 5 Juni 1998
Harto Turun Setelah Lilik Pidato
Banyak alumni ITB yang ngomong bahwa Presiden Suharto baru turun tahta setelah Prof. Lilik Hendrajaya, Rektor ITB berpidato di jalan Ganesha Bandung, di depan ribuan mahasiswa ITB yang menuntut reformasi total, tgl 20 Mei '98. Di antara mereka ada yang berkata, tuh lihat setelah Rektor ITB pidato barulah Suharto mau turun. Sebagian di antara alumni sangat yakin, kalau Rektor ITB tidak berpidato maka Suharto tidak mau turun. Wajah mereka tentu saja penuh dengan rasa bangga khas ITB. Namun, sebagian lagi mengucapkan dengan nada sinis, karena mereka tahu bahwa Prof. Lilik sesungguhnya tidak terlalu suka dengan gerakan reformasi ini. (A5)***.
Edisi 8
Selasa, 2 Juni 1998
Politik dan/atau Ekonomi
Amien Rais menghimbau agar kita berkonsentari pada masalah ekonomi. Kita setuju, karena Indonesia hampir bangkrut dan kelaparan mengancam rakyat. Suara Amien Rais mewakili suara rakyat banyak, yang keheranan melihat banyaknya partai-partai baru. Rakyat butuh nasi bukan partai.
Bagaimana dengan pandangan politisi? Amien Rais adalah salah seorang politisi yang telah menyuarakan pandangannnya, sedangkan politisi lain tentu saja boleh berbeda dengan Amien Rais. Mereka ingin menyelesaikan reformasi politik dahulu, sebelum dimanipulasi oleh penguasa. Suharto dulu juga begitu, karena politisi terlalu percaya maka kedaulatan rakyat ditelikung.
Kini mari kita bertanya kepada para pengusaha. Apakah mereka mau politik atau ekonomi dahulu? Pengusaha kecil tentu memilih ekonomi. Namun, pengusaha besar akan mempersilakan Indonesia menata reformasi politiknya dahulu, setelah mapan, mereka baru berusaha, mereka mau menanamkan modalnya. Tanpa penataan politik yang baik, pengusaha besar enggan menanamkan modalnya di Indonesia, karena lebih aman disimpan dalam bank, yang bunganya besar, atau ditanam ke luar negeri yang lebih aman. Sebagai indikasi bisa kita lihat sikap IMF, yang menunda pemberian pinjamannya, karena tak yakin akan keamanan Indonesia. Jika tak aman, uang bisa menguap.
Berbicara mengenai keamanan tentu kita tidak bisa menutup-tutupi borok keresahan politik atau ekonomi. Semua harus diselesaikan secara terbuka dan transparan, yang mengundang partisipasi seluruh masyarakat. Masa-masa penyelesaian secara ad-hoc sudah tidak jamannya lagi, dan bisa mengundang manipulasi.
Melihat tekanan yang kuat baik dari bidang ekonomi maupun politik, maka mau tak mau seluruh kekuatan reformis kita kerja keras. Kita harus kerjakan reformasi ekonomi dan politik secara bersamaan dalam waktu secepat-cepatnya. Kita harus membagi tugas, sebagian mengurusi masalah-masalah politik, sebagian lagi masalah ekonomi. Agar semua kegiatan ini bisa diikuti oleh segenap rakyat, maka kebebasan pers tak boleh dikekang. Orang boleh menerbitkan koran tanpa izin, apa pun alasannya. Pemerintah tidak bisa memberangus koran, jika koran salah, ajukan ke pengadilan. Bahkan barangkali UU Pokok Pers tak perlu lagi, lihat saja negara-negara lain tanpa UU Pers juga bisa berjalan. (A10)***
Senin, 25 Mei 1998
Habibie Takkan Lama
Banyak orang meramal : Habibie takkan lama di kursi kepresidenan. Penyebabnya sederhana : Ia kurang mendapat dukungan baik dari kalangan ABRI maupun sipil. Beberapa kali kebijakan pemerintah atas pengaruh Habibie merugikan kepentingan ABRI, di antaranya masalah pembelian senjata. Di kalangan sipil pun Habibie tidak punya akar yang kokoh, ia hanya dekat dengan kalangan ICMI, yang pernah konflik dengannya karena ICMI menyatakan perlunya Sidang Istimewa MPR.
Di kalangan media Jakarta, Habibie adalah orang yang tidak disenangi. Majalah Tempo dibreidel karena berita-beritanya memojokkan Habibie dan kebijakannya. Bahkan koran daerah seperti "Pikiran Rakyat" Bandung pun menyiarkan berita yang bernada anti Habibie, sebelum ia jadi presiden. Pendukung Habibie hanyalah Republika.
Namun yang paling pokok adalah : Habibie akan gagal memperbaiki ekonomi Indonesia, yang sangat parah, walaupun ia tak diganggu demonstrasi, apalagi teori ekonomi yang diyakini Habibie sangat ganjil dan eksentrik. Ia pernah mengungkapkan teori zig zag untuk menekan suku bunga. Habibie juga takkan mampu menumbuhkan kepercayaaan di kalangan masyarakat bisnis, karena pada dasarnya kebijakan Habibie takkan jauh berbeda dengan Suharto. Boleh dikatakan Habibie adalah Suharto kecil. Keadaan ini sangat sulit meyakinkan para investor untuk menanam modal ke Indonesia, termasuk terhambatnya bantuan dari IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.
***
Pada intinya, tanpa reformasi politik, bantuan dari IMF takkan cair. Jika bantuan IMF tidak cair, maka negara-negara di dunia enggan berbisnis dengan Indonesia, akibatnya Indonesia menjadi negara terkucil. Reformasi politik ini ditandai dengan pemilu untuk menggantikan DPR/MPR yang ada sekarang ini, kebebasan untuk menerbitkan pers tanpa perizinan, kebebasan berorganisasi, mencabut paket undang-undang politik, undang-undang subversu, revisi undang-undang pokok pers dan undang-undang penyiaran, mencabut semua peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang bertentangan dengan demokrasi.
Bahkan sebagian menteri Kabinet Reformasi Pembangunan di bawah pimpinan Ginanjar Kartasasmita mendesak pemerintah untuk segera menyelenggarakan pemilu dan melakukan reformasi politik. Tanpa reformasi politik, maka reformasi ekonomi takkan jalan. Ia mengingatkan sebulan yang lalu upaya reformasi ekonomi berhasil menekan nilai dolar menjadi Rp 7000,-, tapi setelah ada kerusuhan politik, nilai dolar naik menjadi di atas Rp 10.000,-. Sementara itu Majelis Amanat Rakyat (Mara) yang dipimpin Amien Rais dkk, memberi batas waktu kepada pemerintah Habibie untuk menyelenggarakan pemilu antara 6-12 bulan.
***
Apakah Habibie akan memenuhi tuntutan reformasi? Jawabannya ya, selama reformasi itu tetap memperkukuh kedudukannya sebagai presiden. Habibie akan mempertahankan kedudukannya, minimal sampai tahun 2003, sebagaimana petunjuk pasal 8 UUD 1945. Dewi Fortuna Anwar, penasehat Habibie, menyatakan "No president likes to think he's only going to be there for a few months. But he understands the pressures on him."
Demikianlah, Suharto sudah turun, tapi rezim yang dibangunnya selama 32 tahun tetap kukuh, sulit dicabut akar-akarnya. Siapa pun pengganti Suharto, kalau bisa, akan mempertahankan rezim yang dibangun Suharto. Dengan rezim itu, seorang presiden bisa menjadi presiden selama mungkin, sampai pikun, karena hampir seluruh kekuasaan negara berada di tangannya. MPR yang mempunyai wewenang di atas presiden, pada prakteknya adalah orang-orangnya presiden, yang takkan berani menegur presiden, karena banyak di antaranya adalah bawahan presiden, misalnya para menteri, gubernur dan jenderal. Bila presiden dianggap tidak bekerja dengan baik, itu berarti diri mereka bekerja tidak baik.
Namun jika Habibie akan melanggengkan rezim Suharto, maka akan terjadi perlawanan rakyat yang kuat, dan keadaan ekonomi takkan tertolong lagi. Akibatnya ia akan turun dalam waktu yang lebih cepat dari yang diperkirakan, pada saat itu akan muncul pemimpin Indonesia yang baru, yang juga belum tentu bisa memperbaiki keadaan di Indonesia. Oleh karena itu yang terbaik adalah Habibie bersikap terbuka, mau mendengarkan suara orang (salah satu kelemahan utama Habibie adalah tidak mau mendengarkan pendapat orang), menghormati hak asasi manusia dan melakukan reformasi politik dan ekonomi secara total.(A10)***
Jumat, 22 Mei 1998
Teruskan Reformasi
Suharto sudah jatuh tapi reformasi belum selesai. Kita harus teruskan reformasi dengan tuntutan :
1. Usut harta kekayaan Suharto dan keluarga
2. Rombak MPR/DPR.
3. Amati terus gerak-gerik Habibie.
Keterangan 1 :
Pengusutan kekayaan Suharto dan keluarga itu sangat banyak. Walaupun Suharto menyanggah ia orang terkaya ke empat di dunia, tapi kita tidak percaya kepadanya. Kita ingin Suharto turun juga karena tidak percaya kepadanya. Banyak ucapan Suharto penuh kebohongan. Kita lihat anak-anaknya kaya raya, Tommy memakai mobil Roll Royce, dan seluruh anak-anak Suharto mempunyai kekayaan yang luar biasa banyaknya. Pengusutan kekayaan ini sangat penting, karena kita bisa memilah-milah, mana harta rakyat yang dijarah Suharto secara sistematik selama 30 tahun, mana harta yang asli miliknya sendiri. Harta yang dijarah dari rakyat, harus dikembalikan kepada rakyat, apalagi sekarang ini rakyat dalam keadaan kelaparan. Karena kegagalan Suharto memimpin negara, saat ini lebih dari 100 juta rakyat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Keterangan 2 :
Perombakan MPR/DPR adalah mutlak untuk dilakukan. MPR/DPR yang ada sekarang hanyalah stempel penguasa. Sebanyak 575 anggota MPR diangkat presiden, sisanya dipilih melalui pemilu, namun untuk menjadi calon yang bisa dipilih adalah orang yang sudah discreening, sesuai dengan upaya pelanggengan kekuasaan.
Dengan demikian diperlukan pemilu secepatnya, agar terbentuk wakil rakyat yang bukan menjadi boneka penguasa. Dengan munculnya lembaga legislasi yang kuat dan bermartabat, kita bisa mempercayakan kepada para wakil itu untuk mengawasi tindak tanduk penguasa, agar tidak mencuri dan menjarah harta rakyat, dan tidak menindas hak-hak warga negara.
Uraian selanjutnya baca reformasi politik.
Keterangan 3 :
Amati terus segala gerak gerik Habibie. Ingat, kekuasaan cenderung korup tak terkecuali Habibie. Sewaktu menjadi Menristek dan Direktur Utama beberapa perusahan, ia telah merugikan banyak uang negara. IPTN selalu merugi, dan banyak perusahaannya menghisap uang negara. Wajar kita khawatir, jika dengan kekuasaan yang bertambah, Habibie bisa-bisa makin meruntuhkan ekonomi negara.
Pengamatan yang ketat segala gerak-gerik Habibie tidak akan pernah berhasil bila tidak ada kebebasan pers. Untuk itu revisi Undang-undang Pokok Pers, Undang-undang Penyiaran, dan peraturan pemerintah yang memberi wewenang pemerintah mencabut SIUPP, dan yang mempersulit masyarakat untuk menerbitkan surat kabar, radio maupun televisi. Segala perizinan untuk membuat media massa adalah cara penguasa untuk mengekang kebebasan pers.
Wiranto Permalukan ABRI
Sebelumnya Wiranto menjadikan ABRI sekadar tukang pukul presiden, kini Wiranto makin mempermalukan ABRI menjadi sekadar tukang pukul keluarga Suharto yang kaya raya. ABRI makin jauh tersesat dan kehilangan jati diri sebagai tentara rakyat dan tentara nasional Indonesia. Demikianlah kesan setelah mendengar pernyataan Wiranto yang mengatasnamaka Menhankam/Pangab setelah pengambilan sumpah Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia, Kamis, 21 Mei 1998.
Kabinet Reformasi Pembangunan
01. Menteri Dalam Negeri : Letjen. TNI Syarwan Hamid
02. Menteri Luar Negeri : Ali Alatas, SH
03. Menhankam/Pangab : Jenderal TNI Wiranto
04. Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Muladi, S
05. Menteri Penerangan : Letjen. TNI Yunus Yosfiah
06. Menteri Keuangan : Dr. Ir. Bambang Subianto
07. Menteri Perindustrian & Perdag : Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramela
08. Menteri Pertanian : Prof. Dr. Ir. Soleh Salahudin
09. Menteri Pertambangan & Energi : Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubrot
10. Menteri Kehutanan & Perkebunan : Dr. Ir. Muslimin Nasution
11. Menteri Pekerjaan Umum : Ir. Rachmadi Bambang Sumadhijo
12. Menteri Perhubungan : Ir. Giri Suseno Hadihardjono, MSc
13. Menteri Pariwisata/Seni Budaya : Drs. Marzuki Usman, MA
14. Menkop/Pengusaha Kecil & Menengah : Adi Sasono
15. Menteri Tenaga Kerja : Drs. Fahmi Idris
16. Menteri Transmigrasi/PPH : Drs. H AM Hendropriyono, SH, MBA
17. Menteri Kesehatan : Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek
18. Menteri Pendidikan & Kebudayaan : Prof. Dr. Juwono Soedarsono, MA
19. Menteri Agama : Prof. Drs. Malik Fajar, MSc
20. Menteri Sosial : Prof. Dr. Ir. Justika Baharsjah 21. Menteri Sekretaris Negara : Ir. Akbar Tanjung
22. Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas : Dr. Boediono
23. Menteri Negara Riset & Teknologi/ Ketua BPPT : Prof. Dr. Ir. Zuhal, MSc
24. Meneg Pendayagunaan BUMN/Ketua Badan Pengelola BUMN : Tanri Abeng, MBA
25. Meneg Pangan & Hortikultura : Dr. Ir. A.M. Saefuddin
26. Meneg Kependudukan/Kepala BKKBN : Prof. Dr. Ida Bagus Oka
27. Meneg Penggerak Dana Investasi/Kepala BKPM : Hamzah Haz, BSc.
28. Meneg Agraria/Kepala BPN : Drs. Hasan Basri Durin
29. Meneg Perumahan & Pemukiman : Drs. Theo L. Sambuaga
30. Meneg Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal : dr. Panangian Siregar
31. Meneg Peranan Wanita : Dra. Tutty Alawiyah AS
32. Meneg Pemuda & Olahraga : Drs. HR Agung Laksono
33. Meneg Koordinator Bidang Polkam : Jenderal TNI Feisal Tanjung
34. Meneg Koordinator Bidang Ekuin : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
35. Meneg Koordinator Bidang Wasbang & PAN : Dr. Ir. Hartarto Sastrosoenarto
36. Meneg Koordinator Bidang Kesra/Pengentasan Kemiskinan : Prof. Dr. Haryono Suyono
NASIB BEKAS PENGUASA MUSLIM DI NEGARA KHILAFAH NANTINYA
Soal: Banyak penguasa muslim yang membunuh rakyatnya secara kejam dan biadab atau mengambil harta rakyatnya secara tidak sah. Misalnya mantan Presiden Soeharto dan Presiden Islam Karimov (presiden Uzbekistan). Jika negara Khilafah berdiri nantinya, apakah peradilan Islam akan mengadili mereka?
Jawab: Dalam negara Khilafah nanti, para bekas penguasa muslim, misalnya presiden, para menterinya, serta aparat pemerintahan lainya, akan tetap dimintai pertanggungjawaban atas berbagai tindak kejahatan yang telah diperbuatnya. Tindakan kejahatan mereka banyak sekali, yang menonjol adalah kejahatan dalam masalah nyawa (pembunuhan), harta (korupsi), dan sudah barang tentu penerapan hukum-hukum kufur secara paksa atas rakyat mereka yang muslim.
Dalam masalah pembunuhan rakyat yang dilakukan penguasa muslim sebelum Khilafah, Syariah Islam menetapkan bahwa mereka tetap dituntut bertanggung jawab setelah Khilafah berdiri. Dalilnya adalah as-Sunnah. Rasulullah Saw pada saat Fathu Makkah telah menjatuhkan hukuman mati atas delapan orang dari penjahat-penjahat besar Quraisy yang telah melakukan berbagai tindak kejahatan dan dosa sebelum dan sesudah berdirinya Daulah Islamiyah (di Madinah). Di antara mereka adalah Abdullah bin Abi Sarah yang sebelumnya telah masuk Islam dan berhijrah ke Madinah, lalu murtad dan kembali lagi ke Makkah. Di antara mereka adalah Hubar bin al-Aswad yang dulunya sangat kejam terhadap kaum muslimin dan melakukan kekerasan terhadap Zainab puteri Rasulullah saat Zainab hijrah sehingga Zainab jatuh di padang pasir dan janinnya gugur. Di antara mereka adalah al-Huwairits bin Nuqaid yang sebelumnya sangat keras permusuhannya terhadap Rasululullah Saw di Makkah. Juga Abdullah bin Khathl yang dulu pernah masuk Islam lalu diutus Rasulullah untuk mengumpulkan zakat. Rasulullah juga mengutus seorang laki-laki Anshar untuk menemani Abdullah bin Khathl. Lalu Abdullah membunuh orang Anshar itu kemudian murtad dan menjadi musyrik.
Rasulullah juga menjatuhkan hukuman mati atas enam orang wanita pada saat Fathu Makkah itu. Di antaranya adalah Fartaniy dan Qarinah, dua orang budak wanita penyanyi milik Abdullah bin Khathl, yang bernyanyi-nyanyi menghina Rasulullah Saw (Lihat Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz VIII hal. 11 & 12; Ibnu Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam, juz II hal 409-410; Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Zâdul Ma’â, juz I, hal. 166-167).
Hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa setelah tegak Daulah Islamiyah (setelah Fathu Makkah pada saat itu) maka Daulah Islamiyah tetap menjatuhkan hukuman atas siapa saja yang telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sebelum berdirinya Daulah Islamiyah.
Dengan demikian, jika nantinya Khilafah (Daulah Islamiyah) berdiri kembali, Khilafah akan tetap mengadili dan menghukum bekas-bekas penguasa muslim yang telah membunuh rakyatnya sebelum berdirinya Khilafah. Orang-orang hina seperti itu nantinya akan terus dikejar oleh Khilafah dan tidak dapat lari dari tanggung jawab atas perbuatannya yang sangat kejam dan biadab atas rakyatnya yang tidak berdosa.
Berkaitan dengan kejahatan mantan Presiden Soeharto, menurut catatan Lembaga Studi Advokasi ELSAM, banyak peristiwa pembunuhan dan penyiksaan masa lalu yang mestinya menjadi tanggung jawab Pak Harto, tapi sampai sekarang penyelesaiannya masih gelap dan belum ada yang mau bertanggung jawab. Hanya Khilafah saja yang mampu menegakkan keadilan ini nantinya. Soeharto (dan aparat-aparat pelaksananya) harus bertanggung jawab atas pembunuhan dan penghilangan paksa dalam operasi militer terbatas di Aceh dan Irian Jaya (1976-1983), pembunuhan misterius (“Petrus”) terhadap kaum kriminal di berbagai kota (1983-1986), peristiwa Tanjung Priok (1984), penangkapan dan penyiksaan Kelompok Usroh (1985-1988), dan peristiwa Lampung (1989). Selain itu, ada penyiksaan dan pembunuhan terhadap jemaat HKBP (1992-1993), peristiwa pembantaian Haur Koneng (Majalengka, Jabar) (1993), pembunuhan petani Nipah Madura (1993), Operasi Militer II di Aceh (1989-1998), pembunuhan di Irian Jaya (1994-1995), peristiwa 27 Juli (1996), dan masih banyak lagi (Tomy Su, “Refleksi Tragedi 13-15 Mei 1998 : Impunitas dan Matinya Keadilan”, Jawa Pos, 13 Mei 2005).
Demikian pula masalah pengambilan harta rakyat secara tidak sah, para bekas penguasa muslim juga harus tetap mempertanggung jawabkannya di negara Khilafah nantinya. Hal ini karena Syariah Islam telah mewajibkan umat Islam untuk menarik kembali harta yang telah diambil oleh seseorang dari milik orang lain secara tidak sah. Dalil-dalil ini bersifat umum mencakup siapa saja baik individu maupun penguasa.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 58).
Ayat ini bermakna umum, mencakup negara dan individu, sehingga negara (Khilafah) berkewajiban mengembalikan harta-harta rakyat yang telah dirampas, dicuri, atau dikorupsi oleh para bekas penguasa muslim yang berkhianat.
Selain itu, Rasulullah Saw juga telah bersabda:
(‘Ala al-yadd maa akhadhat hatta tu`addiyahu) “Tanggung jawab tetap ada pada tangan (pengambil harta) terhadap apa saja yang dia ambil, hingga dia mengembalikannya.” [HR. al-Hakim. Lihat Al-Mustadrak, juz II, hal. 47].
Dalil-dalil di atas secara jelas menunjukkan kewajiban mengembalikan harta yang telah diambil secara tidak sah, seperti harta hasil pencurian, perampasan, manipulasi, korupsi, dan sebagainya. Karena itu, jika negara Khilafah berdiri nanti, Khilafah akan mengejar para bekas penguasa muslim yang korup, untuk mengadili mereka. Khilafah akan melakukan penyitaan (mushadarah) atas harta mereka yang diperoleh secara haram, mengembalikannya kepada para pemiliknya jika diketahui pemiliknya, atau akan dimasukkan ke dalam Kas Negara (Baitul Maal) jika tidak bisa dilacak lagi pemiliknya. Mereka pun akan dijatuhi hukuman ta’zir, yang bahkan dapat sampai berupa hukuman mati (al-qatlu) (Majalah al-Khilafah al-Islamiyah, No. 2, Ramadhan 1415 H/Pebruari 1995 M, hal. 36).
Fakta menunjukkan, banyak para penguasa muslim, ketika berkuasa, melakukan tindak kejahatan korupsi yang sangat luar biasa, sehingga mereka bisa hidup berfoya-foya sementara rakyatnya harus hidup menderita dalam kesengsaraan dan kemelaratan.
Sekarang kita lihat, berapa kekayaan mantan Presiden Soeharto dari hasil korupsinya. Paul Hunt, yang menulis di koran Guardian & Mail yang terbit di Inggris, pada 01-08-96 memperkirakan kekayaan Suharto yang tidak teraudit sekitar US$ 5 miliar. Sementara menurut taksiran Central Intelegence Agency (CIA), sebagaimana dikutip dalam tesis Ph.D. Jeffrey Winters tahun 1991, kekayaan Suharto pribadi mencapai US$ 15 juta.
Semuanya merupakan taksiran tahun 1991-an, sebelum Nusamba menguasai saham-saham di tambang emas-tembaga-perak di PT. Freeport Indonesia di Irian Jaya, serta PT Astra Internasional. Makanya taksiran nilai total kekayaan Suharto dan keluarganya sebesar US$ 40 miliar (Newsweek, 26-01-98), dan ini lebih dari cukup untuk melepaskan Indonesia dari kemelut moneter (Newsweek, 26 Januari 1998; George Aditjondro, Indonesian Daily News). Dengan kurs Rp 9.800 per 1 dolar US, maka hasil korupsi Soeharto (dan keluarganya) itu nilainya sekitar 392 triliun rupiah.
Lebih dari itu, perlu diketahui pula, bahwa hasil korupsi Soeharto itu menduduki rangking nomor satu di antara hasil korupsi para diktator yang kejam di seluruh dunia. Dalam situs www.transparency.org diungkapkan data-data dalam tabel berikut:
Nama Jabatan Estimasi Korupsi GDP Perkapita 2001
1. Soeharto Presiden Indonesia 67-98 US$ 15-35 millar US$ 695
2. Ferdinand Marcos Presiden Filipina 72 - 86 US$ 5 - 10 millar US$ 912
3. Mobutu Sese Seko Presiden Zaire 65 - 97 US$ 5 millar US$ 99
4. Sani Abacha Presiden Nigeria 93-98 US$ 2 - 5 miliar US$ 319
5. Slobodan Milosevic Presiden Serbia 89-2000 US$ 1 miliar Tidak ada data
6. Jean-Claude Duvalie Presiden Haiti, 71-86 US$ 300 - 800 juta US$ 460
7. Alberto Fujimori Presiden Peru, 90-2000 US$ 600 juta US$ 2.051
8. Pavlo Lazarenko PM Ukraina, 96-97 US$ 114 - 200 juta US$ 766
9. Arnoldo Alemán Presiden Nikaragua, 97-2002 US$ 100 juta US$ 490
10. Joseph Estrada Presiden Filipina, 98-2001 US$ 78 - 80 juta US$ 912
Tabel 1. Data Korupsi Para Diktator Dunia Dibandingkan GDP Rakyatnya (Sumber: http://www.transparency.org/pressreleases_archive/2004/2004.03.25.gcr_relaunch.html)
Dari tabel 1 di atas, bisa diketahui bahwa mantan Presiden Soeharto memang merupakan presiden yang sangat korup, tidak saja paling korup di Indonesia, bahkan paling korup di antara diktator-diktator kaliber dunia yang tentu sangat kejam dan biadab atas rakyatnya.
Karena itu, Khilafah Islam yang akan berdiri sebentar lagi insyaAllah, tidak akan membiarkan begitu saja bekas-bekas penguasa muslim berkeliaran secara bebas tanpa pertanggung jawaban. Padahal tangan mereka masih berlumuran darah akibat membunuh rakyat mereka yang tak berdosa, atau sedang berfoya-foya menjalani gaya hidup mewah dengan harta rakyat yang dirampasnya secara haram, sementara rakyatnya dibiarkan dan ditelantarkan hidup sengsara dan melarat tanpa batas. Para bekas penguasa itu tentu harus bertanggung jawab, sebab Khilafah akan mengejar dan mengadili mereka.
Kepada segenap kaum muslimin di manapun berada, kami himbau agar kalian mencatat dan mendata secara teliti segala tindak kejahatan yang dilakukan oleh penguasa kalian sekarang. Entah itu pembunuhan, penyiksaan, korupsi, dan sebagainya. Catatlah beserta bukti-buktinya. Berikanlah nanti kepada Khilafah, agar dapat menegakkan keadilan hakiki, sebab sistem sekuler sekarang sudah terbukti tidak becus memberikan keadilan yang kalian dambakan. [M. Shiddiq al-Jawi]
Iis aisyah merasa pasrah
Empat orang muda yang terlibat peristiwa haur koneng mulai diadili. tuduhannya murni kriminil, tapi pengacara tampak pasif. mengapa?
AKHIRNYA peristiwa berdarah Haur Koneng (bambu kuning) bermuara ke pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Nasril, S.H., Sabtu pekan lalu mulai memeriksa empat terdakwa: Iis Aisyah, Almanah, Wawat Setiawati, dan Ade Khaeruddin. Mereka didakwa telah terlibat peristiwa berdarah ''Haur Koneng'' di penghujung bulan Juli silam. Itu terjadi di Dusun Gunung Seureuh di Lembah Sirna Galih di kaki Gunung Ciremai, sekitar 50 kilometer dari Majalengka, Jawa Barat. Suatu peristiwa yang menelan jiwa Abdul Manan pemimpin ''aliran sesat'' yang kemudian dilarang bersama tiga anak buahnya. Peristiwa itu juga mengakibatkan tewasnya Serka Sri Ayem, Kapolsek Bantarujek. Jaksa Soeharso menuduh Iis dan kawan-kawannya sengaja menyerang polisi. Suatu tindakan yang bisa membuat mereka meringkuk selama tujuh tahun di dalam penjara. Menurut rencana, pengadilan yang sama juga akan memeriksa terdakwa Sudarna dan Sar'o Akmaruddin, Selasa pekan ini. Mereka terkena pasal pengeroyokan, yang mengakibatkan Serka Sri Ayem tewas. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun. Yang menarik adalah terdakwa Iis Aisyah, yang baru berusia 15 tahun. Perempuan ini terlalu muda untuk diseret ke pengadilan. Tapi dialah istri almarhum Abdul Manan. Makanya acara persidangan Iis, yang berlangsung cepat, diharapkan akan segera mengungkap tabir di balik peristiwa Haur Koneng. Timbul beberapa keterangan yang berbeda. Pihak kepolisian beranggapan, latar belakang peristiwa ini bermula dari sikap kelompok Abdul Manan yang menolak untuk disensus. Namun Tim Pencari Fakta LBH Bandung menemukan bukti, pertengkaran Rohamid-Abdul Manan hanya berpangkal pada sengketa tanah seluas dua hektare. Suatu perselisihan yang sudah turun-temurun. Perlu dicatat, para terdakwa kerusuhan berdarah ini dikenai pasal pidana murni, bukan subversif, dan tidak ada kaitannya dengan aliran sesat. Di sini, kata Situmorang, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, ''Yang diperiksa adalah tindakan kriminal Sudarna dan kelompok Abdul Manan. Bukan tentang serbuan petugas kepada mereka.'' Tapi LBH Bandung minta agar para petugas yang melakukan penembakan yang menewaskan empat orang juga ditindak. Kasus pidana ini bermula dari tindakan Sudarna. Anak buah Abdul Manan ini bersama dua rekannya telah bertengkar, lalu memukul Kepala Dusun Rohamid. Polisi pada mulanya berusaha menengahi sengketa itu, dengan memanggil Sudarno untuk diperiksa. Tapi, kabarnya telah dicegah, dan dilawan oleh Abdul Manan. Maka aparat kepolisian pun memutuskan untuk menangkap Sudarno dan kawan-kawannya. Masih menurut penuntut umum Soeharso, ketika itu, 28 Juli lalu, sejumlah aparat kepolisian datang ke padepokan Abdul Manan untuk menangkap Sudarno, Sar'o, dan Kaswana. Penangkapan ini dilakukan sehubungan dengan pengaduan Rohamid, Kepala Dusun Seureuh, yang mengaku dipukul Sudarno dan kawan-kawan. Waktu itu Serma Abdullah dan Koptu Suhendi menemui Abdul Manan, mohon izin untuk membawa tiga anak buahnya yang katanya telah mengeroyok Rohamid. Tapi, menurut jaksa, Abdul Manan merasa keberatan. ''Saya tidak akan serahkan anak buah saya,'' kata Abdul Manan seperti dikatakan jaksa. ''Daripada menyerahkan tiga anak buah, lebih baik perang mandi darah.'' Dua polisi itu pun, katanya, berusaha untuk menahan diri. Tapi ketika Abdul Manan menanyakan borgol dipinggang pak polisi, Sersan Abdullah pun menjawab, ''Ini untuk menangkap anak buah Pak Kiai.'' Yang terjadi kemudian adalah teriakan- teriakan Allahu akbar.... Massa pun terus merangsek maju. Bahkan mulai mengejar sepasukan polisi. Akibatnya, bentrokan pun tak terhindari. Penembakan di padepokan itu baru berhenti setelah satuan aparat polisi meninggalkan lokasi. Kapolsek Sri Ayem meninggal dan Sersan Dua Ismail luka parah. Esoknya terjadi ''pertempuran'' yang berat sebelah antara Kelompok Abdul Manan dengan 15 jemaah, lima di antaranya wanita dan dua anak-anak, melawan satuan petugas polisi Sabhara, satu satuan tempur (SST) Brimob, dan satuan tempur dari Yonif 321 Majalengka bersenjata lengkap. Disebut-sebut ada sekitar 60 pasukan bersenjata, dilengkapi dengan gas air mata, yang bergerak masuk ke padepokan Haur Koneng. Empat buah rumah terbakar habis. Sejumlah korban bergelimpangan, mati ditembak peluru petugas. Kejadian yang mengenaskan ini kabarnya meletus setelah kelompok Abdul Manan mengotot tak mau menyerahkan diri. Menanggapi dakwaan jaksa, Iis Aisyah dan kawan-kawan tidak memberikan komentar. Tapi mereka menyatakan menyesal atas terjadinya peristiwa berdarah Haur Koneng. Keempat terdakwa yang masih sangat muda itu tampak pasrah, menyerahkan perkara mereka kepada pengacaranya. Sementara itu penasihat hukum M. Maskun mengatakan kepada TEMPO bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sudah benar. ''Tak ada bahan-bahan yang dapat dijadikan bukti untuk menyampaikan eksepsi,'' kata Pengacara Maskun. ''Ya, saya cuma akan berusaha bagaimana agar klien kami dihukum yang seringan-ringannya.'' Agus Basri dan Taufik Abriansyah (Majalengka)
Tentang kawan 'Rizal Abdulhadi'
*oleh; Faisal N fariddudin
Rizal Abdulhadi, lelaki muda yang lahir tahun 1988, di Majalengka, suatu daerah yang diapit dua kota besar, yaitu Bandung dan Cirebon. Sejak semasa SMP biasa berkesenian di ekstrakulikuler di sekolahnya, dan di dusun tempat tinggalnya. Pada masa itu, ia menyukai pelisanan puisi, dan bernyanyi. Dan apresiasi bagus gurunya atas pembacaan puisi yang ia lakukan, membuat ia merasa nyaman berkesenian, mungkin itu pula yang membuat ia sering membuat panggung kesenian di dusunnya, ketika ia masih SMA. Tetapi teater tidak terlalu ia gemari. Melukis ya ia gemari.
Selepas SMA, ia meninggalkan Majalengka, menuju Jatinangor, di sana ia menyediakan diri terlibat kerja pengorganisasian rakyat. LMND yang pertama ia masuki. Keterlibatannya dalam kerja-kerja perlawanan di selepas SMA, membuat ia tidak lagi hanya menggemari sekedar Iwan Fals. Berikutnya menggemari Mukti Mukti, Kepal SPI, Red Flag, Iskra, sanggar satu bumi, lontar.
Sekalipun begitu, ia tetap merasa perlu bolak-balik Jatinangor-Majalengka. Keprihatinan pada Majalengka tidak memiliki banyak kelompok perlawanan yang menyemangati ia begitu. Sekalipun begitu, apa yang biasa ia lakukan di masa SMA tetap ia kerjakan: membuat panggung kesenian di dusun-dusun atau di pinggir jalan. Pengorganisasian rakyat pun baginya sepenting berkesenian bersama rakyat. Mulanya ia menyanyikan lagu-lagu milik Mukti Mukti, juga Sanggar Satu Bumi. Lalu tiba-tiba ia merasa mesti menyanyikan lagu sendiri. Lagu-lagunya bercerita tentang persoalan rakyat yang ia organisir, semisal keluarga korban tragedi Haur Koneng, atau petani Kertajati yang menentang Bandara Udara Internasional Jawa Barat. Sebab ia ingin ikut bercerita lewat lagunya, bercerita lain dari yang sudah diceritakan.
Akhir tahun 2007, tepatnya sembilan lagu yang ia nyanyikan dalam format CD: Haur Koneng 1993, Itu Pagi, Jawaban Atas Ajakan Kawan, Tentang Kota Angin, Rahayat nu Kudu Kawasa, Dari Titik Api, Buruh Bersatu berkuasa, Nyanyian Akar Rumput, Internasionale, dan ada satu puisi untuk kawan di Jatinangor.
Dari Titik Api adalah lagu Iskra yang ia nyanyikan kembali, Nyanyian Akar Rumput juga, dan Internasionale tentunya. Sisanya lagu sendiri dengan lirik buatan sendiri, atau kawannya sendiri.
Jadi secepatnya dapatkan lagu lagunya, dengarkan, rasakan, dan lawan!
A. Pendahuluan
Ketidaknyamanan psikologis dalam menentukan pilihan agama, merupakan problem interreligious di wilayah III Cirebon. Padahal, semua agama diyakini pemeluknya dapat menjadi piranti dalam memperoleh rasa damai dan harapan memperoleh keselamatan. Misi agama yang dibawa para Nabi di muka bumi ini, adalah untuk menciptakan kehidupan manusia menjadi lebih berarti. Fazlur Rahman menyebut tujuan agama adalah untuk menciptakan struktur masyarakat yang adil, damai dan sejahtera didasarkan pada etik.[126]
Bahkan dalam banyak sumber-sumber literature keagamaan yang menjadi rujukan manusia dewasa ini, agama memuat fungsi spiritual, fungsi psikologis dan sosial sekaligus.[127] Agama adalah tempat paling nyaman untuk memperoleh kedamaian dan kenyamanan hidup. Doktrin agama seperti ini menjadi domain utama di kebanyakan kognisi umat beragama.
Namun, konsepsi yang terbangun di atas, tak sejalan dengan realitas sosial yang ada. Agama malah berubah status derajat, berbalik deametal, membelakangi apa yang semula diidealkan oleh agama. Agama sebaliknya malah menjadi picu konflik di berbagai daerah. Agama tampil dalam wajah yang menakutkan, menjadi sumber legitimasi melakukan kekerasan. Kekerasan dan konflik yang dimotivasi agama, sebagaimana nampak semisal di Poso, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Maluku, Tasik, Madura dan sebagainya, dalam kadar tertentu juga menjadi ancaman di wilayah III Cirebon.
Agama yang bagi pemeluknya merupakan problem of ultimate concern,[128] dalam persinggungannya dengan dinamika sosio-kultural, sering terabaikan oleh kepentingan manusia yang makin meningkat [rising demands]. Akibatnya peran vital agama sering kali tereliminasi dalam kehidupan manusia. Agama sekedar menjadi alat yang dimanipulasi untuk memuaskan kepentingan manusia. Agama yang semula menjadi basis ruhaniyat,[129] yang memuat tata keimanan, peribadatan dan norma-norma yang menjadi pijakan membangun kesatuan jiwa dan badan mengabdi pada Tuhan,[130] kehilangan spirit transendentalnya.
Intervensi berbagai kepentingan [ekonomi, politik, sosial] pada agama telah memunculkan berbagai konflik dan radikalisme agama. Meski persoalan radikalisme agama mencakup berbagai persoalan yang komplek. Persoalan berkait dengan berbagai dimensi kehidupan, seperti keyakinan, intepretasi ajaran, hubungan personal dan kemasyarakatan.[131] Bahkan berkait dengan tingkat pendidikan, lingkungan sosial, tradisi budaya, keimanan dan pemahaman terhadap setiap perubahan. Namun, munculnya kekerasan yang dimotivasi klaim-klaim keagamaan dalam tingkat tertentu dapat memporak-porandakan kohesivitas dan keterpaduan masyarakat. Jika ini terjadi, dan tak disikapi dengan baik akan menggiring pada munculnya gangguan serius pada upaya penguatan basis komunitas, penguatan masyarakat dan pembangunan dalam arti yang sesungguhnya. Konflik agama akan melumpuhkan setiap prakarsa, kreatifitas dan cita kemajuan dan kesejahteraan yang menjadi cita-cita bersama umat beragama.
Di tengah maraknya kebangkitan global kekerasan agama, meminjam bahasa Mark Juergenmeyer,[132] inisiasi Pusat Pengkajian dan Penerbitan Italian [LP3I] STAIN Cirebon mengadakan pemetaan potensi interreligiuous [hubungan antar agama], merupakan terobosan strategis. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari dua alasan: Pertama, hubungan antar agama di wilayah III Cirebon, selama ini sifatnya masih berjalan setengah hati, meski ada beberapa forum yang secara reguler mengadakan pertemuan, tetapi belum dapat menjembatani berbagai persoalan yang muncul yang melibatkan masyarakat beda agama. Kedua, di wilayah III Cirebon masih banyak ditemui beragam penganut agama dan keyakinan agama, yang sampai hari ini masih merasakan tekanan psikologis yang luar biasa akibat bias pandangan masyarakat berkait perbedaan keyakinan agama dan perbedaan intepretasi agama. Akibat seperti ini muncul intimidasi, keberat-beratan, dan berujung pada lahirnya ketakutan-ketakutan dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Pilihan beragama menjadi problem psikologis, bahkan dapat menjadi ancaman serius yang dapat mengancam keselamatan jiwa penganutnya.
B. Beberapa Pertanyaan Pokok dan Metode Evaluasi
Masalahnya adalah bagaimana beragama dapat memberikan dampak sosial, khususnya dalam wilayah III Cirebon yang multi agama. Untuk menjawab masalah tersebut membutuhkan beberapa pertanyaan misalnya, bagaimana pandangan keagamaan dari setiap tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, bagaimana memotret masalah-masalah yang berkait dengan hubungan antar agama, rintisan dialog dan harapan-harapan yang berkembang terhadap inisiasi dan pemantapan tekad membangun hubungan antar agama [interreligious], dan kebutuhan mengembangkan harapan ini dalam membentuk institusi.
Ada beberapa indikator yang dapat dijadikan pijakan dalam evaluasi pemetaan potensi keberagaman bagi interreligious, khususnya pada penekanan bagaimana agama tersebut memiliki dampak sosial. Pertama, pada tingkat kognitif seberapa jauh tingkat pemahaman masyarakat telah mampu melakukan transformasi ideologis tentang pemahaman agama yang diciptakan Tuhan dalam keadaan tidak tunggal. Kedua, seberapa besar pemahaman keagamaan itu memiliki dampak dalam bentuk tidak melakukan kekerasan, intimidasi, atau dendam kepada penganut agama yang berbeda.
Dengan menetapkan lokasi secara purposive [sengaja], yaitu Indramayu, Majalengka, Kuningan, Kota dan Kabupaten Cirebon yang telah ditetapkan, kajian evaluatif interreligious ini telah mewawancarai 66 responden dari berbagai latar belakang. Seperti kyai, tokoh lintas agama [Islam, Kristen, Protestan, Budha dan Hindu], Pejabat Daerah [Departemen Agama dan Kesra] dan anggota dewan dari lima kota, aktivis dari NGO [Non Government Organization], tokoh masyarakat, akademis, budayawan dan orang yang dianggap memiliki pengetahuan memadai dari masalah yang berhubungan dengan subyek atau obyek penelitian.
Ada dua metode pengumpulan data yang digunakan: Pertama dengan wawancara mendalam [dept interview] tak terstruktur [unstructured] terhadap informan terpilih dan focus discussion group [FGD] baik dengan para pendamping korban diskriminasi atau kekerasan atau langsung dengan korban [testimony] sebagaimana dilakukan dengan korban Dawuan, Majalengka, Cigugur, Manis Lor, dan Caracas. Obyek penting selain pelaku atau informan dalam penelitian ini, juga sangat dibantu oleh obyek material berupa naskah-naskah, dokumen dari Departemen Agama, Badan Pusat Statistik [BPS], dokumentasi dan arsip baik dalam bentuk compact disk [CD] atau publikasi media. Data penelitian dan temuan lapangan yang berhasil direkam, kemudian dianalisa melalui interpretasi surface structure dan dept structure untuk memberikan pemaknaan terhadap masalah yang diamati.
Beberapa materi sudah dikategori, tetapi jika disederhanakan paling tidak ada pertanyaan besar dalam evaluasi penelitian pemetaan potensi interreligious. Pertama, bagaimanakah hubungan antar agama yang terjadi di wilayah III Cirebon, adakah temuan-temuan yang menunjukkan ada hal-hal yang dapat mempengaruhi hubungan antar umat beragama. Kedua, bagaimanakah persepsi yang muncul di masyarakat, berkait dengan fakta yang ditemukan di wilayah di mana masalah tersebut berada. Ketiga, bagaimanakah harapan-harapan masyarakat berkait dengan masalah yang dapat mengganggu hubungan antar agama dari masing-masing daerah.
C. Temuan Lapangan
Dari hasil penelitian di lapangan kurang lebih setengah bulan di wilayah lima kota ditemukan beberapa masalah yang berupa fakta-fakta konflik agama, masalah hubungan antar agama dan persepsi masyarakat akibat kurangnya informasi [lack of information] dan miskomunikasi yang dapat menjadi sekam [potensi konflik] yang besar, jika tak disikapi dengan bijaksana dan arif. Masalah tersebut dapat disebutkan sebagai berikut; keberatan akan pendirian gereja di Kandanghaur, kekhawatiran Dayak Indramayu Bumi Segandu, penyusutan makam China Kristen di Blok Bong Bundaran Kijang, bias praktek dokter Kristen Haurgelis [Indramayu], pendirian sekolah teologi al-Kitab STAPIN, stigmatisasi Syiah di Dawuan, Haur Koneng [Majalengka], diskriminasi penghayat, kekerasan Ahmadiyah, pembubaran el-Sakani Caracas, pendirian gereja jalan Sukahaji dan jalan Cigugur [Kuningan], makam Kristen Cipto-Kalijaga [kota Cirebon], Kristenisasi di LP Gintung Lor, bias praktek dokter Kristen yang pengaruhi iman pasien di RS Sumber Waras Asih Ciwaringin [kabupaten Cirebon].
Dari temuan-temuan di atas, dapat dijelaskan secara kritis mengapa masalah tersebut menjadi ganjalan yang dapat mempengaruhi hubungan antar agama di wilayah III Cirebon. Secara umum masalah tersebut dapat dianalisa sebagai berikut:
C.1. Masalah Perbedaan Interpretasi Ajaran Agama
Kekerasan agama terjadi di Kuningan,[133] berkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah Manis Lor. Kekerasan yang diwujudkan dalam bentuk perusakan 38 rumah anggota jama’ah dan pembakaran masjid dan dua mushala dipicu oleh perbedaan interpretasi tentang konsep Nabi. Ahmadiyah mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai Isa al-Masih yang diturunkan ke dunia kedua kalinya sebagaimana banyak disebut dalam al-Qur’an dan Sunnah. Pengakuan sebagai nabi yang diutus Tuhan ini dianggap menyimpang dari Islam. Perbedaan persepsi ini berkembang meluas, sementara komunikasi terhambat. H Didi Rasidi, dari Departemen Agama Kuningan menganggap Ahmadiyah sudah keluar dari Islam, karena mengakui nabi selain Nabi Muhammad. Menurutnya, "dalam Islam nabi terakhir itu ya nabi Muhammad, tak ada nabi selain dia, Ahmadiyah menganggap Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi". Sementara menurut H Dudung [Ahmadi], "Ahmadiyah memandang Nabi dalam pengertian ini sebagai nabi umum [an-nubuwah al'âmmah, ghair tasyrir], yang tidak membawa syariat baru [an-nubuwah at-tasyri'iyyah]. Syariat yang diajarkan tetap syariat Nabi Muhammad". Tetapi juga mengakui tentang kedatangan nabi yang dijanjikan, dan itu sudah datang, yaitu Mirza Gulam Ahmad.[134]
Miskomunikasi dan ketegangan terus berlanjut, puncaknya terbitnya fatwa MUI Kuningan no 86/MUI-KFH/X/2004 tentang Penyimpangan Ajaran Ahmadiyah, dan Surat Keputusan Bersama [SKB] yang ditanda tangani Muspida Kuningan, Pimpinan DPRD, MUI tanggal 3 November 2003 tentang pelarangan jama’ah Ahmadiyah di kabupaten Kuningan. Kebebasan jama’ah Ahmadiyah otomatis jadi terbelenggu, tak dapat melaksanakan ibadah akibat Fatwa dan SKB ini. Tuntutan pembubaran semakin memuncak, dan buntutnya sampai pada perusakan 38 rumah dan pembakaran masjid dan mushala yang dianggap sebagai bentuk hukuman atas tetap digunakannya untuk praktik ibadah. Ini dipersepsi menyalahi keputusan SKB. Pengakuan Nana dari Gammas Kuningan, pada Radar Cirebon,[135] “Ahmadiyah telah menodai ajaran pokok Islam, ia sudah menyimpang jauh dari Islam, kami meminta Pemkab Kuningan memantau, memonitor, menganalisa", sebab menurut Nana, "Ahmadiyah telah melanggar Surat Keputusan Bersama [SKB] dengan tetap melaksanakan aktivitas mereka".
Ketua DPD jama’ah Ahmadiyah Kuningan Kulman Tisna Prawira menyayangkan terbitnya SKB tersebut yang seolah melegitimasi Ahmadiyah sesat. Menurutnya, "tak benar, kami membawa ajaran Ahmadiyah karena yang dibawa dan diajarkan Ahmadiyah adalah ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an, Sunnah dan Hadits". Dalam kegiatan sehari-hari lanjutnya, "Ahmadiyah tak pernah berbuat meresahkan, kami patuh pada hukum, tak pernah membuat noda kepada pemerintah, misalnya meresahkan, mengganggu ketertiban, keamanan dan menghambat pembangunan". [136]
Disharmoni dan keadaan ini terus berlanjut dengan dilarangnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk, dilarang pernikahan, sehingga harus mencari tempat lain di luar Kuningan. Menurut H. Dudung, "sampai hari ini sejak keluar larangan menikahkan Ahmadiyah dari tahun 2002, sudah 150 orang nikah di luar Kuningan". Miskomunikasi dan dishamioni berkait dengan perbedaan interpretasi keagagamaan ini telah melahirkan kekerasan agama. Meski sebenarnya juga ada faktor lain yang ikut memperparah keadaan ini, misalnya bias kepentingan ekonomi dan politik yang ikut memicu, akan dijelaskan dibagian lain tulisan ini.[137]
C.2. Problem Kesenjangan dan Kecemburuan
Masalah yang berkait dengan keberatan-keberatan dan gunjingan berkait dengan isu kristenisasi atau usaha mempengaruhi iman orang lain, setidaknya ditemui pada tiga tempat; [1] keberatan berkait dengan praktek pengobatan dokter Kristen di rumah sakit Sumber Waras Ciwaringin,[138] [2] kristenisasi di Lembaga Pemasyarakatan [LP] Gintung Lor, [3] masalah dokter Haur Gelis yang mempengaruhi iman pasien.
Persepsi yang berkembang di masyarakat, praktek pengobatan dengan mempengaruhi pasien, dianggap sesuatu yang memiliki tendensi negatif. Begitu juga upaya kristenisasi, dianggap sebagai tindakan yang tak bijak, meski ini sebenarnya dimotivasi oleh ajaran inti setiap agama. Dalam tradisi ajaran Kristenpun ada jelas disebut "tak memperkenankan ada domba tersesat di dunia".[139] Namun demikian, ini dianggap lain oleh komunitas Islam. Menurut Husna itu dianggap pemaksaan, "sebagai umat Islam itu pemaksaan, agama apapun melarang itu, dan itu melawan nurani".[140] Ketiga kasus diatas dianggap sebagai sesuatu yang sangat politis. Menanggapi hal itu, H Qasim,[141] salah satu Khatib di LP Gintung Lor mengingatkan, "jangan main politik dibelakang, misalkan dengan kedok kesehatan", sejalan dengan itu H Syakuri [Depag Indramayu][142] menambahkan untuk sebisa mungkin menghindari “memancing di kolam milik orang lain".
Namun, di luar komentar dan persepsi yang terbangun di atas, sebagian juga ada yang mengakui itu hanya sebatas kecemburuan akibat kesenjangan. Bukti yang dapat dibaca, atas argumen itu, misalnya berkait dengan kecenderungan melayani pengobatan yang diikuti golongan menengah keatas, serta kemajuan pesat pembangunan fisiknya. Aspek lain kepedulian yang lebih Kristen atas Islam, serta pembagian materi di LP Gintung Lor dianggap sebagai Kristenisasi. Ini lebih ke persoalan komunikasi dan ketakutan semata.
C.3. Pandangan Agama Lain Sebagai Ancaman
Polemik tentang pandangan yang menganggap agama lain sebagai ancaman, misalnya berkait dengan pendirian tempat ibadah. Polemik ini harus secepatnya dicairkan, sebab dapat mempengaruhi hubungan antar agama. Pendirian Gereja di Kandang Haur Indramayu, pendirian Gereja di jalan Cigugur Kuningan, Gereja jalan Sukamulya Kuningan dan pendirian Sekolah Tinggi al-Kitab STAPIN Majalengka, sampai hari ini masih mengandung masalah dalam hubungan antar agama.
Keberadaan lembaga keagamaan dan pendidikan keagamaan di atas sebagian dianggap menjadi ancaman komunitas Islam. Persepsi yang berkembang nampaknya mengarah pada kecenderungan ini. Moh. Syatori [Komisi B DPRD Indramayu] menyebutkan, "pembangunan Gereja di Kandang Haur, itu merupakan trik-trik tak sehat". la menambahkan "membangun tanpa pamit di lingkungan ibadah muslim terkadang sangat menyentuh harga diri. Kita tak pernah mengganggu orang lain, tetapi jangan membuat patok dan portal di jalan orang lain. Itu kan kelihatan mengganggu".[143] Pandangan agak mirip juga disampaikan oleh Rijaluddin [Komisi C DPRD Kuningan], menurutnya "Pembangunan Gereja Jalan Cigugur dan Sukamulya merupakan bentuk penjajahan dari agama-agama non Islam terhadap norma-norma, di mana membangun tempat ibadah di lingkungan muslim". Tambahnya, "jika norma-norma yang dilanggar, kaum muslim harus ada sikap".[144] Persepsi yang terbangun seperti ini menjadikan hubungan agama menjadi dingin, pasif dan penuh dengan kepura-puraan. Hal ini terungkap dari pandangan H. Abdul Karim [Depag Kuningan], menurutnya, "dalam hubungan antar umat beragama sudah ada, tetapi dalam kebersamaan misalnya, keakraban dibuat-buat, tak tulus, tetap seperti ada keganjalan".[145] Hal yang sama juga dirasakan STAPIN Majalengka. Keberadaan lembaga ini sampai hari ini tetap dipersoalkan oleh komunitas Islam, khususnya Islam garis keras yang memandang sebagai ancaman. Hadi Santoso [Pembantu Rektor] menyatakan "ya!, Kami merasakan masalah itu, kami tetap berusaha berbuat baik. Barangkali karena mereka yang menolak tidak tahu saja".[146]
Keberatan-keberatan mengenai tempat ibadah seperti ini menjadi dilematis, karena bukan saja menyangkut lisensi atau izin, tetapi prasangka dan ketakutan yang menganggap agama lain sebagai ancaman.
C.4. Bias Kepentingan Politik
Keterlibatan kepentingan politik dalam ranah agama, merupakan masalah besar yang menyeret agama dalam kondisi dilematis. Pertempuran antara dua sistem kepentingan yang melibatkan dua kelompok agama atau aliran, setidaknya telah menyebabkan penganut agama diklaim sebagai sesat. Kasus Penghayat Agama Jawa Sunda Cigugur [Madrais], Haur Koneng dan juga Ahmadiyah, tidak lepas dari keterlibatan dan tarik menarik politik.
Masalah Haur Koneng yang tetap menyisakan trauma psikologis bagi anak-anak dan keluarga Ustadz Abdul Manan, merupakan masalah serius politisasi agama.
Menurut Faizal,[147] "masalah Haur Koneng adalah masalah politik yang diseret kemasalah agama". Sementara Dadang[148] menyebutnya sebagai "pembangkangan ustadz pada kuwu". Masalah ini bermula karena masalah politik, disharmoni antara Kepala Desa Gunung Seureuh Rohamid dan Ustadz Abdul Manan, bermula dari boikot Abdul Manan pada Pajak Bumi Bangunan [PBB]. Karena dinilai desa ini paling jelek di Majalengka. Stigmatisasi sesat kemudian menjadi bentuk pengdiskreditan Abdul Manan. Puncak dari tuduhan sesat oleh Rohamid dan K. Zarkasi [MUI] ini masalah di-blow-up menjadi masalah politisasi agama. Ujungnya adalah korban puluhan jiwa pada Juli 1993. Masalah ini ramai kembali pada 2005, khususnya di Bandung, diberbagai pentas budaya dan seminar, menuntut rehabilitasi dan tuntutan keluarga korban untuk menghapus SK sesat dari Kejari Majalengka.
Stigma sesat pada penghayat Cigugur Kuningan [Madrais], juga tak lepas dari masalah politik. Menurut R.Gumirat Barma Alam,"itu sebagai caracter assasinasion, pembunuhan karakter".[149] Menurutnya, mata-mata Belanda [Steven] membuat persepsi negatif tentang ajaran Pangeran Sadewa Madrais Ali Basa putra dari Ali Basa [Kesultanan Gebang] yang meminum air keringat dan cara sembahyang yang mengelilingi tungku perapian. Persepsi itu kemudian dibesar-besarkan di kesultanan Cirebon oleh gubernur Van Leven. Stigmatasi sesat semakin besar ketika surat Ratu Helmina sampai ke demang-demang. Sampai hari ini penganut penghayat Cigugur dianggap tak beragama. Ini menekuk hak-hak sipil seperti KTP, Akta Kelahiran atau Akat Nikah.
Masalah politik juga sarat dalam kasus Ahmadiyah. Ahmadiyah yang dominan di Manis Lor [3000 jiwa dari 4000 jiwa] dari tahun 1954 selalu mendominasi kekuasan desa. Kecemburuan muncul setelah beberapa kelompok lain kalah bersaing [kekuasaan], juga politisasi masalah akibat perebutan siswa-siswi Amal Bakti dan MTs Manis Lor, politisasi agama kemudian muncul untuk mencari dukungan secara luas. Hal ini dapat difahami, mencari dukungan atas alasan politik sulit, tetapi ini mudah jika motifhya agama, apalagi bagi masyarakat yang masih rentan diagitasi sara dan agama. Isu sesat dan meresahkan masyarakat sebagai bungkus membungkam penganut agama yang berbeda dari keyakinan mayoritas yang dominan.
C.5. Perebutan Pengaruh dan Aset Ekonomi
Kelompok Islam yang juga mendapat fatwa sesat MUI Kuningan adalah el-Sakani Caracas, yang dipimpin Uju Djubaedi, S.Ag. Kelompok yang mengusung kajian pada ajaran Islam murni [lembaga studi kejernihan Islam] ini ujungnya juga dipaksa bubar. Setelah ditilik lebih jauh kasus ini merupakan tindak lanjut dari krisis akibat perebutan pengaruh dan aset ekonomi dari masyarakat yang terpecah. Masyarakat lokal dan masyarakat pengikut pemurnian. Sifat ekslusif dan pengikut yang bertambah, melahirkan gap yang akhirnya berujung pada tuntunan pembubaran dan klaim sesat.
C.6. Problem yang Berhubungan dengan Simbul Agama
Simbul-simbul agama dan juga praktek ibadah secara verbal yang berbeda dengan kebiasaan umum dapat menimbulkan persepsi negatif, jika tak didukung informasi yang memadai. Hal ini setidaknya terjadi pada agama Dayak Indramayu Bumi Segandu Losarang dan Penghayat Cigugur. Menurut M Djuendi, "melahirkan keberatan masyarakat, dianggap meligitimasi kemusyrikan".[150] Dalam kasus Dayak Indramayu, Pemda Indramayu memberikan bantuan sebesar 25 juta untuk membangun ”Tugu Setan” sebagai sarana pelengkap ibadah komunitas Dayak Indramayu. Namun, ini mendapat tantangan luar biasa, karena dianggap mendukung kemusyrikan.
Sementara simbul-simbul dari Penghayat Cigugur menurut Pangeran Gumirat, "sebagai alat peraga".[151] Menurutnya penjelasan mengenai kenapa simbul tungku? Secara logika ini gambaran dari nafsu amarah yang dapat menjadikan badan panas. Dahsyatnya panas jika bergolak di Kawah Candradimuka. Mahkota sebagai gambaran roh Insaniyah, dan 4 ekor naga sebagai simbul 4 nafsu [sawiyah, amarah, mutmainah, lawamah]. Roh Insaniyah harus menjadi imamnya dalam tubuh, bukan makmum. Seringkali kalah dalam perang hawa nafsu, akhirnya imam dipimpin amarah. Penjelasan ini tak sempat ditangkap komunitas lain, sehingga muncul persepsi negatif, sebagi sesat atau musrik.
C.7. Pluralisme dianggap Menodai Aqidah
Sebagian masyarakat masih menganggap interreligious, dialog antar agama, pluralisme dan mengajarkan perbedaan sebagai ancaman aqidah. Hal seperti ini, tuduhan sesat, stigmatisasi syiah dan sebagainya, dituduhkan kepada ustadz Syaihu Dawuan Majalengka. Masalah ini berawal "Saya mengajarkan perbedaan",[152] jawabnya. Berdasar testimoninya berawal dia mengajarkan perbedaan dalam pengajian yang dihadiri pemuda-pemudi dari beragam aliran; NU, Muhammadiyah, NII, Harakah, Syi'ah, Wahabi, Habaib. Menurutnya ia mengajarkan perbedaan, agar masyarakat dewasa, menjembatani semua golongan. Beberapa orang tak setuju ada pengajian yang mengajarkan perbedaan. Akhirnya komplain diluar untuk menghentikan pengajian. Tak kurang 20 kyai bertanda tangan untuk meminta fatwa pemberhentian Syaihu, "Syaihu sudah keluar Islam". Fatwa MUI pun keluar dan Syaihu diboikot disetiap jadwal ceramah dan khutbahnya. Sampai hari ini tak ada klarifikasi. Persepsi seperti ini misalnya disampaikan pula oleh Karmaludin Kasi Mapenda Depag Majalengka. Menurutnya, "cara pandang masing-masing agama sudah jelas, hubungan antar agama akan jadi masalah tabu".[153] Hubungan antar agama dianggapnya membawa dampak bagi masyarakat kurang baik, "Dikdas 9 tahun saja bermasalah, apalagi hubungan antar agama akan jadi masalah, lihat itu kasus Ushuluddin Bandung". Pluralisme tak difahami memadai sehingga ketakutan pencampur-adukan agama yang muncul kepermukaan.
C.8. Makam sebagai Problem Tata Kota
Masalah makam sebenarnya tanggung jawab negara. Jika negara tak dapat menyediakan sarana ini, problem yang muncul adalah benturan. Apalagi jika berkait dengan makam beda agama. Kasus ini setidaknya terlihat dalam masalah makam Cina-Kristen di Samsung Blok Bong Bundaran Kijang Indramayu dan Makam Kristen [Cipto-Kalijaga] yang menjadi ganjalan interreligious.
Persepsi tentang makam diungkapkan oleh Suseno Kurniawan, "Kita memiliki tanggung jawab moral terhadap leluhur".[154] Makam baginya merupakan masalah nilai dan penghargaan pada leluhur. Penyusutan dan pembongkaran makam yang tadinya seluas 20 ha tinggal 6 ha, oleh Pemda tentu merupakan pengabaian nilai sejarah dan tak menghargai dan diperhatikan. Kalah atas alasan pembangunan, ini sangat dilematis. Kasus serupa di Kota Cirebon misalnya, menurut Hediyana Yusuf "ini karena salah kebijakan, tak adanya visi, misi dan strategi, lihat tanah kosong bongkar".[155] Rencana pembangunan makam ini nyaris mengalami benturan besar, karena aksi K. Shalihin yang akan mengerahkan pemudanya, karena makam non muslim[156] Persepsi yang muncul makam adalah masalah konsensus budaya, konsensus masyarakat. Sebagai konsensus budaya menurut Adang Djumhur perlu "memperhatikan aspek psikologis". Prinsip utamanya adalah orang mati harus secepatnya dikubur. Bagaimana caranya, terserah ke masing-masing, meski negara harus menyediakan tempatnya. Perdebatan tentang makam ini berangkat dari bermasalahnya daerah dalam mengelola dan desain tata kota.
Dari pemaparan dan analisa seperti itu, gangguan interreligious berpangkal dari lack of information [kekurangan informasi], sehingga memicu timbulnya kecurigaan, kekerasan, penyesatan, gap, kecemburuan, bahkan dapat dengan mudah dipolitisir menjadi isu sara dan agama. Dalam kondisi seperti ini masalah ini dapat menjadi masalah besar dalam hubungan antar agama. Ditengarai problem seperti itu akhirnya memunculkan kekerasan agama, penyesatan, konflik berkait perebutan pengikut, konflik pendirian tempat ibadah, atau perebutan simbul-simbul keagamaan, kecemburuan, ketakutan, bahkan masalah sosial yang paling mendasar, yaitu mempermasalahkan makam dari orang yang berbeda agama. Masalah ini jika tak disikapi akan menjadi sekam yang dapat meledak setiap saat.
D. Harapan-Harapan
Miskomunikasi dan kurangnya informasi yang memadai antar umat beragama dapat melahirkan konflik, kekerasan, kecurigaan, miskonsepsi, gap, dan problem pikologis yang mengganggu kenyamanan hidup penganut agama. Ada beberapa harapan yang berkait dengan interreligious studi, sebagaimana diungkapkan oleh berbagai tokoh lintas agama dan pejabat atau tokoh masyarakat dan akademisi Wilayah III Cirebon.
Interreligious studi jika dibentuk dalam bentuk institusi, diharapkan tidak sekedar formalisme, tetapi harus fungsional, demikian harapan Wahidin, MM.[157] Interreligious harus memihak pada kualitas dan memahami persoalan di lapangan dengan baik. Lebih penting dari itu "merumuskan kebijakan dan strategi kerukunan umat", tambahnya. Hal sama juga diungkapkan H Syakuri,[158] bahwa selain untuk memantapkan fungsi akademis, memantapkan pola pikir dan menghindari hal-hal tak diinginkan, menurutnya "juga proaktif membina daerah-daerah wilayah III Cirebon membuka kehidupan agama yang toleran dan tasamuh". Tokoh lintas agama, Suseno Kurniawan menambahkan "visi dan misi harus masa depan, berangkat dari kondisi keprihatinan negara dan menjembatani makin terciptanya kemakmuran masyarakat".
Dosen dan pejabat STAPIN Hadi Santoso[159] menyambut baik rencana interreligious. "Inisiasi yang bagus ini diimpartasi ke wilayah lain [disebarluaskan hasilnya], dan memantapkan fungsi akademis agama untuk bagaimana berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara". Sambutan juga disampaikan oleh Saeful Uyun, M.Pd,[160] menurutnya "adanya pro kontra berkait agama difasilitasi secara akademis sebagai proses pembelajaran". Ungkapan senada disampaikan Pengasuh Pesantren al-Mizan, H. Maman Imanul Haq,[161] dalam kehidupan dan keanekaragaman penganut agama, multikulturalisme seperti ini, interreligious studi diharapkan "dapat mengembalikan citra luhur agama, membebaskan masyarakat dan memberi kotribusi mengatasi konflik dan ketegangan yang berhubungan dengan agama".
Menampilkan wacana agama yang dapat memahami keragaman adalah kebutuhan penting untuk masyarakat saat ini. Menurut A. Gani OSC,[162] "interreligious dapat menjembatani komunikasi antar umat beragama, media atasi konflik, memajukan umat, dan sosialisasi agama bukan konflik". Namun penting pula diingat, jangan sampai mencari kesalahan-kesalahan dan keburukan salah satu agama, harap M. Mahmud Shilahuddin. Menurutnya "sebagai kajian ilmu harus obyektif, tak memperdayai dan memiliki benteng yang kuat agar tak merugikan".[163]
Dalam keragaman agama, interreligious diharapkan Edi Suripno, S.Ip.,[164] "dapat menjadi perekat sekaligus memantapkan pluralisme agama". Hal senada juga diharapkan H. Moh. Farid,[165] "bisa menyikapi perbedaan secara proporsional dan menghindari sikap eksklusif. Berkait dengan isu sensitif agama, interreligious menurut YC Abu Kasman OSC,[166] dapat menjadi departemen yang mengkaji filsafat, teologi dan kitab suci untuk menemukan kebenaran universal. Selain itu juga, "mencari nilai-nilai universal yang dapat membangun harmoni". Harapan juga disampaikan Johanes M,[167] "itu penting untuk kajian keilmuan dari agama-agama", lanjutnya "juga baik untuk membina hubungan baik, saling menghormati dan karya sosial", tokoh Budis Dr. Iwan Satibi[168] dan Romo Djunaedi menyambut positif. Itu bagus "teruskan saja, saya mendukung", ujar Iwan Satibi. Memahami perbedaan penting, bukan untuk memperuncing, tetapi memperkuat kerukunan, sambut Djunaedi.[169]
Interreligious tidak mengupas masalah aqidah, tetapi hubungan, mencari sinergi yang saling memahami bagaimana menata kehidupan. Demikian pandangan Drs. Masykur.[170] Menurutnya, "interreligious mampu menjembatani krisis dan fanatisme ajaran, dikembangkan menjadi hubungan kemanusiaan". Ismanuddin [UMC][171] meminta agar tujuan yang kongkrit, dan berangkat dari realitas. Sementara KH. Ahsin Sukha Mohammad,[172] interreligious baik, tapi "jangan sampai mengorbankan agama masing-masing, dan bukan untuk menekan orang lain". Perbedaan adalah rahmat, dan interreligious dapat "memupuk kemajemukan etnis dan agama", harap Steve Mardianto, M.Th.[173] ”Semoga pimpinan yang memahami pluralisme dapat terlahir dari sini”, tambahnya.
Untuk menyambut harapan-harapan ini, tentu membutuhkan forum interreligious yang kredible. Forum yang sudah ada dapat menjadi pacemaker dalam meletakkan dasar-dasar komunikasi yang memadai. NGO biasanya kuat secara lembaga, tetapi tak ada jaminan formalitas. Forum-forum musiman biasanya ada inisiasi, tetapi tak memiliki lembaga dan formalitas. Perguruan Tinggi mungkin ada secara lembaga dan formalitas, tetapi aspek pendanaan juga sangat terbatas. Forkama apalagi, sangat tidak jelas keberadaannya. Jalan yang dapat ditempuh mungkin membentuk "Forum Studi Bersama".
E. Kesimpulan
1) Menentukan pilihan agama dan keyakinan di wilayah III Cirebon [Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan] belum mendapat jaminan kebebasan sebagaimana harapan semua penganut agama yang menghendaki ketenangan dan kedamaian.
2) Menentukan pilihan agama dan keyakinan masih merupakan dilema yang mengganggu kenyamanan psikologis, bahkan sampai pada kekerasan yang mengancam jiwa.
3) Kurangnya informasi [lack of information] dari penganut agama menjadi ganjalan interreligious yang ditunjukkan dengan munculnya kecurigaan, kekerasan pada penganut agama berbeda, penyesatan, gap, kecemburuan, bahkan politisasi agama.
D. Rekomendasi
Berdasar temuan masalah dan kesimpulan diatas, berikut ini penulis rekomendasikan kepada berbagai lembaga sosial, ormas, parpol, Kampus, Pemerintah Daerah, Agamawan, peneliti dan lembaga-lembaga keagamaan atau forum-forum lintas agama untuk:
1) Membentuk lembaga studi atau forum bersama yang dapat meminimalisasi bias dari lack of information [kurang informasi], memfasilitasi kajian agama-agama, civil society, dan cross cultural studies yang dapat memantapkan hubungan antar agama [interreligious] secara memadai.
2) Perlu penelitian lanjutan untuk melihat masalah secara lengkap. Sebagai penelitian lanjutan untuk temuan ini, sehingga menjadi kesinambungan penelitian secara utuh dan saling melengkapi.
[126]Fazlur Rahman, Mayor Themes of The Holy Quran, (Chicago: Biblio Techja Islamica, 1980), h. 37.
[127] Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, (Bandung: al-Ma'arif, 1995), h. 178.
[128] Agama adalah pandangan hidup yang akan terpatri dalam jiwa seseorang yang meyakininya la tak akan hilang, dan menjadi bagian paling asasi [ultimate concern], lihat dalam Endang Saefuddin Anshari, Ilmu Filsafat dan Agama, (Surabaya: Bina Ilmu, 1983), h. 117.
[129] Untuk melihat kajian menarik tentang hubungan agama, manusia dan Tuhan dapat dilihat dalam Ali Akbar, God and Man. Allah dan Manusia, Akar Kejadian. Hari Akherat, al-Quran dan Sains Modern, [Terjemah oleh Ahmad Rais], (Surabaya: Bina Ilmu,1989), h. XI [Pendahuluan]. Bandingkan dengan Mohammad Hamidullah, Pengantar Studi Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h. 109.
[130] Agama diyakini sebagai dasar yang paling kuat bagi pembentukan moral, sangat sukar mencari penggantinya jika peranannya merosot, Lihat Chotib Thoha, dkk. [editor], Reformulasi Filsafat Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 297. Lihat makna agama bagi arah dan makna dan tujuan hidup yang tak dapat ditemui dalam kebudayaan materialistik dalam Maryam Jameelah, Islam and Western Society, A. refutation of The Modern Way of Life, (New Delhi: Adam Publisher, Chity Chobar, ,1996), h.307. Bandingkan dengan asas moral agama untuk membentuk manusia kamil dan bebas dalam Syafi'i Ma'arif, Membumikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1995), h.64
[131] Zainuddin Fananie, dkk., op cit, h. 3.
[132] Mark Juegenmeyer, op cit. h. 90
[133] Kehidupan keagamaan di Kuningan ditemui beragam banyak penganut agama. Dari 29 Kecamatan yang dimiliki terdapat total penduduk 1.044.045 jiwa. Mayoritas penduduk ini adalah penganut Islam, mencapai 1.035.437 orang, selebihnya adalah sejumlah 7.056 orang Katolik, 1.068 orang Protestan, 30 Hindu dan 444 Budha. Sejumlah penganut agama ini didukung dengan sarana ibadah sebanyak 697 masjid, 3.864 langgar, 1.621 mushala, 12 gereja dan 1 klenteng, Sumber Badan Pusat Statistik [BPS], Kuningan dalam angka 2002.
[134] Wawancara tanggal 12-05-2005 jam 18.30 dan tanggal 05-06-2005 jam 17.00.
[135] Radar Cirebon, 27/8/2004
[136] Disarikan dari obrolan penulis dan diskusi dengan jama’ah Ahmadiyah 21 Oktober 2003. Lihat pula dalam publikasi Pikiran Rakyat 13 November 2002.
[137] Masalah ini akan diperjelas dalam penelitian berikutnya yang akan melihat dari perspektif lebih luas, aspek sosio-ekonomi dan politiknya dalam penelitian lanjutan Mencari Akar-Akar Diskriminasi Minoritas Agama Untuk Memantapkan Pluralisme Agama.
[138] Dari hasil focus Disscused Group dengan komunitas Ciwaringin pada taggal 14 Mei 2005 jam 10.00 WIB., disebut Dokter Suwanto.
[139] Wawancara dengan Suseno Kurniawan Gereja Pante Kosta Indramayu [GKI], tanggal 9 Mei 2005, jam 18.30 WIB.
[140] Wawancara dengan Nurul Husna [Forum peduli Masyarakat Indramayu. FPMI] dan Edy Sofyan dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Barat [FKMIB] pada 9 Mei 2005. Jam 14.00
[141] Wawancara tanggal 16 Mei 2005. jam 14.00 di Pesantren as-Salafy Ciwaringin.
[142] Wawancara tanggal 10 Mei 2005. jam 15.00 di Depag Indramayu.
[143] Wawancara pada 9 Mei 2005, jam 12.43 di DPRD Indramayu.
[144] Wawancara tanggal 12 Mei 2005, jam 12.00 di DPRD Kuningan.
[145] Wawancara tanggal 12 Mei 2005, jam 10.00
[146] Wawancara tanggal 11 Mei 2005, jam 10.00 di Aula STAPIN
[147] Pendamping korban Haur Koneng, aktivis Progres Majalengka, wawancara tanggal 10 Mei 2005, jam 17.30.
[148] Wawancara tanggal 10 Mei 2005, jam 15.30.
[149] Penghayat Cigugur, anak pangeran Jatikusuma. Wawancara tanggal 12 Mei 2005 jam 08.10
[150] Wawancara tanggal 9 Mei 2005, jam 10.00-12.43
[151] Wawancara tanggal 12 Mei 2005, jam 08.10.
[152] Dia anggota MUI Dawuan, LDNU Majalengka. Wawancara tanggal 10 Mei 2005, jam 18.30.
[153] Pembantu Ketua II STKIP Majalengka, Kasi Mapenda Depag Majalengka. Wawancara tanggal 11 Mei 2005, jam 13.30.
[154] Anggota OKI. Wawancara tanggal 9 Mei 2005 jam 18.30.
[155] Ketua Komisi D DPRD Kota Cirebon. Wawancara tanggal 13 Mei 2005 jam 08.00.
[156] Wawancara dengan KH mahfudz MUI tanggal 13 Mei 2005 jam 19.00
[157] Kabag Kesra, Pemda Indramayu, Dekan Universitas Wiralodra. Wawancara tanggal 10 Mei 2005 jam 09.00
[158] Depag Indramayu, Pembantu Dekan III Unwir. Wawancara tanggal 9 Mei 2005 jam 14.00
[159] Wawancara pada 11 Mei 2005 jam 10.00
[160] Depag Majalengka, Ketua STAI Majalengka Wawancara pada 11 Mei 2005 jam 12.00.
[161] Wawancara tanggal 10 Mei 2005 jam 13.30
[162] Gereja Paroki Cigugur. Wawancara pada 12 Mei 2005 jam 09.00
[163] Kesra Pemda Kuningan, Ketua NU Kuningan. Wawancara di rumahnya pada kamis 19 Mei 2005 jam 17.30.
[164] Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon. Wawancara tanggal 13 Mei 2005 jam 09.00 di Gedung DPRD.
[165] Depag Kota Cirebon, Muhammadiyah. Wawancara tanggal 13 Mei 2005 jam 11.00.
[166] Gereja Santo Yusuf. Wawancara tanggal 14 Mei 2005 jam 09.15.
[167] Gereja Bunda Maria Cirebon. Wawancara via telepon 14 Mei 2005 jam 10.00.
[168] Wawancara tanggal 10 Mei 2005 jam 17.30.
[169] Vihara Dewi Welas Asih Cirebon. Wawancara tanggal 14 Mei 2005 jam 12.00.
[170] Anggota Dewan DPRD Kabupaten Cirebon.
[171] Koordinator Pascasarjana UMC. Wawancara tanggal 14 Mei 2005 jam 11.00
[172] Pengasuh Pesantren Dar At-Tauhid Arjawinangun. Wawancara tanggal 15 Mei 2005 jam 07.30
[173] Pastor Gereja Bethal Arjawinangun. Wawancara tanggal 15 Mei 2005 jam 08.00
Diposkan oleh CRISIS institute di 20:25
Label: RISET
1 komentar:
Kabayan mengatakan...
Saya berikan apresiasi pada penulisan artikel atau penelitian di atas. Namun pada poin C.5 penulis sedikit memaparkan latar belakang pembubaran sakani di kuningan yaitu "perebutan pengaruh dan aset ekonomi masyarakat yang terpecah". Penulis sama sekali tidak menyebutkan adanya wawancara atau konfirmasi kepada pihak sakani sebagaimana yang penulis lakukan kepada pengikut Ahmadiyah. Sehingga dari mana penulis menyimpulkan hal tersebut ? Apakah hanya dari pihak yang berlawanan dengan pihak sakani ? Terima kasih.
Tragedi kemanusiaan tahun 1965-1966 adalah fakta sejarah yang tidak mungkin
bisa dilupakan. Dampak dari tragedi itu telah menjadi bumerang bagi bangunan
peradaban bangsa yang dicita-citakan. Penderitaan korban-korban kemanusiaan
dari persitiwa ini, bukan hanya terjangkiti trauma yang berkepanjangan, tetapi
juga mengalami pemasungan hak-hak dasar kemanusiaan, yang kalau dibiarkan akan
mencederai proses pembentukan peradaban kita ke depan.
Atas dasar kesadaran ini, kami para partisipan workshop mediasi dan rekonsilisi
akar rumput peristiwa tragedi 65-66, mendeklarasikan prinsip-prinsip dasar rekonsiliasi
untuk memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan bangsa, demi meracik peradaban
ke depan bagi bangsa Indonesia, tanpa kekerasan, penindasan dan kezaliman. Yang
meliputi hal-hal berikut:
1. Mensosialisasikan peristiwa 1965-1966 sebagai tragedi kemanusiaan terburuk
dalam sejarah bangsa, kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terulang
di masa mendatang.
2. Mengungkapkan kebenaran peristiwa tragedi kemanusiaan
1965-1966, secara tuntas dan berkelanjutan.
3. Melakukan upaya-upaya penghapusan
stigma dan trauma terhadap korban tragedi kemanusiaan 1965-1966.
4. Mewujudkan
upaya rekonsiliasi akar rumput ke berbagai lapisan masyarakat.
5. Membuka ruang-ruang
rekonsiliasi untuk saling memaafkan, menghapus dendam dan menumbuhkan persaudaraan
dengan tanpa harus melupakan kejadian masa lalu.
6. Mengupayakan landasan hukum
guna memberikan perlindungan terhadap saksi, korban dan sumber informasi bagi
pengungkapan kebenaran peristiwa.
7. Menegakkan keadilan dengan melakukan upaya
pencabutan semua kebijakan dan produk hukum yang bersifat diskriminatif, terutama
TAP MPRS no XXV/1966 dan peraturan Mendagri 32 tahun 1981.
8. Merekomendasikan
perlunya rehabilitasi, reparasi dan kompensasi para korban peristiwa tragedi
kemanusiaan 1965-1966.
9. Merekomendasikan perumusan teologi rekonsiliasi dari perspektif Islam sebagaimana terlampir untuk disempurnakan.
Demikian pernyataan ini dibuat sebagai bentuk kesadaran untuk meracik peradaban
bangsa tanpa kekerasan.
Bandung, 18 Mei 2003
KKR Harus Ungkap Kasus Masa Lalu
Semua kasus pelanggaran HAM sampai kini tetap tidak terungkap.
Jakarta – Berbagai kasus besar pelanggaran HAM di masa lalu sudah menanti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kasus-kasus selama ini seolah terpendam tanpa ada upaya pengungkapannya. Akibatnya, ketidakadilan dan dendam di antara para korban dan pelaku masih terus berlangsung.
“Hampir semua kasus pelanggaran HAM yang sampai kini tidak terungkap, semula memang sengaja ditutp rapat. Inilah yang menjadi tugas KKR untuk membukanya lagi sehingga rekonsiliasi bisa dilakukan sekaligus kebenarna akan dapat diungkapkan,” kata Direktur Eksekutif Elsam Ifdhal Kasim, Rabu (8/9).
RUU KKR, yang baru saja disahkan DPR, memang tidak memberikan batas waktu mundur yang jelas. Jadi, kimisi itu nanti dapat menangani banyak kasus yang terjadi di masa lalu. Bahkan, jika berniat, dapat pula hingga masa 1945. Ifdhal lebih lebih setuju jika KKR jangan mengambil kasus yang sudah telralu jauh di masa lalu. “Jika kasus yang sudah terlau lama, bukti dan saksi-saksinya pasti sukar ditemukan,” ujar Ifdhal usai acara diskusi mengenai KKR, Rabu 8/9).
Ifdhal, yang juga aktif HAM, menyebut beberapa kasus yang seharunya menjadi prioritas KKR nanti. Kasus-kasus itu menimbulkan korban banyak, meski tidak selalu korban jiwa. Namun, jelas kasus yang bebentuk tragedi kemanusiaan karena mengabaikan hak-hak asasi para korban sebagai manusia hidup. RUU KKR sendiri menyebut, kasus yang bisa ditangani komisi itu adalah genosida (Pembunuhan masal) dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pelanggaran HAM lain yang menurut Ifdhal harus diungkap KKR antara lain kekejaman selama berlakunya Daerah Operasi Militer (DOMP) hingga Darurat Militer 2003 /2004 di Aceh. Selain itu, berbagai kekerasan aparat penguasa di Papua sejak 1967, penagnkapan dan penyiksaan aktivis masjid atau Kelompok Usro 1985 –1988, peristiwa Talangsari, Haur Koneng 1993, Keduang Ombo, serta kasus 27 Juli 1996. Ifdhal berharapa, kasusp-0kasus yang sudah masuk tahap pengadilan sebaiknya juga diungkap untuk meluruskan sejarah. Masuk dalam kategori ini antara lain kasus Tanjung Priok dan Timor Timur., Putusan pengadilan justeru menimbulkan kontroversi karena membebaskan orang-orang yang justeru dianggap paling bertanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM. Fin.
Beberapa Pelanggaran HAM
1. Darah Operasi Militer (DOM) Hingga Darurat Militer 2003/2004 di Aceh denagn korban warga sipil.
2. Kekerasan di Papua sejak 1967 denagn korban warga sipil.
3. Penangkapan dan penyiksaan aktivis masjid atau Kelompok Usro 1985 – 1988.
4. Peristiwa Talangsari 1989, korban warga sipil.
5. Peristiwa Hur Koenng, Majalengka 1993, denagn korban warga muslim.
6. Penggusuran paksa Kedung Ombo, dengan korban warga sipil petani.
7. Kasus 27 Juli 1996, korban simpatisan PDI Pro Megawati.
8. Peristiwa Lampung 1989 dengan korban kelompok muslim.
9. Penyiksaan dan pembunuhan terhadap jemaat HKBP 1992 –1993.
10. Pembunuhan petani Nipah, Madura 1993.
11. Kerusuhan Mei 1998 dengan korban rakyat sipil, khususnya Tionghoa.
12. Tragedi Trisakti 1998 dengan korban mahasiswa.
13. Trageid Semanggi I dan II dengan korban mahasiswa dan rakyat sipil.
14. Kasus Timor tumur, korban warga sipil.
15. Kasus Tanjung Priok 1984, korban warga muslim
16. Rangkaian kasus PKI dengan korban warga sipil berbagai kalangan
Sumber Elsam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Casinos Near Me - Las Vegas, NV - Mapyro
BalasHapus› 양주 출장마사지 search › casinos-near-me › search › casinos-near-me Casinos 포천 출장마사지 Near Me · 10 Mohegan Sun 보령 출장안마 Blvd. · 3,702 Mohegan Sun Boulevard · 3,702 Sun Blvd. · 2,662 hotels nearby · 충주 출장안마 15 남원 출장마사지 Casinos nearby · 15 Skylofts